Ternate (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provimsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di daerah itu untuk taat regulasi dalam operasi kegiatan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) usai kegiatan tambang.
Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya di Ternate, Kamis, mengatakan pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional di wilayah Malut agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Dia menyatakan, hingga kini ada dua perusahaan yakni Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) yang telah memiliki AMDAL. Kedua perusahaan ini merupakan perubahan dari IUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel dan sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan usai tambang.
"Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul," ujar Fachrudin.
Ia mengatakan, konsultasi publik penting diikuti para pemangku kebijakan terkait, terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin.
"Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh," ujarnya.
Untuk itu dia berharap masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi, akan tetapi, investasi itu harus memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan justru memberi kerugian dan musibah.
Sementara, Camat Obi, Fadin, masyarakat di Obi memang khawatirkan atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan.
Oleh karena itu, ia berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut, termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi.
Sedangkan, perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang.
Kedua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Obi ini memaparkan secara lengkap program usai tambang dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan sebagai wujud transparansi.
Baca juga: Polda Maluku ungkap penyelundupan 3,1 ton merkuri, zat berbahaya untuk lingkungan dan manusia
Baca juga: Ekspor Maluku Utara didominasi sektor tambang tujuan Jepang & Korea
DLH Malut minta perusahaan tambang patuhi regulasi
Kamis, 26 Mei 2022 17:34 WIB