Ambon (ANTARA) - Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, telah menindak 124 pelanggar lalu lintas sejak dimulainya Operasi Patuh Salawaku 2022 pada bulan Juni di Kota Ambon.
“Untuk dari tanggal 13 Juni sampai dengan hari ini, kami sudah mencatat ada 124 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya pelanggar baik itu pengemudi roda dua maupun roda empat,” kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Ambon, Komisaris Polisi Senja Pratama kepada ANTARA, di Ambon, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggar lalu lintas akibat tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
“Yang dominan itu dari data kemarin kebanyakan tidak menggunakan helm, kemudian ada juga yang melawan arus, apa lagi di sini kan banyak jalan yang satu arah, lalu kemudian ditemukan juga mobil yang sabuk pengamannya tidak digunakan itu banyak. Jadi jangan kita sepelekan, itu adalah untuk keselamatan kita,” jelasnya.
Pratama juga menyebutkan, pada Operasi Salawaku 2022 ini, terdapat tujuh prioritas pelanggaran lalu-lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari pada satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm standar SNI.
Kemudian pelanggaran seperti pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi kendaraan dalam kecepatan yang tidak sesuai, dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras.
“Sasaran yang dilakukan oleh petugas, di mana dari hasil pengamatan. Jadi tujuh prioritas yang kita kedepankan dalam operasi patuh ini, di samping juga mungkin ada pelanggaran-pelanggaran lainnya,” sebutnya.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan raya baik oleh pengemudi roda dua, mau pun roda empat, agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sesuai dengan perundang-undangan.
“Lengkapi alat kendaraan saudara-saudara, juga surat-surat kendaraannya biar berkendara itu nyaman dan aman. Jadi itu semata-mata adalah kita meningkatkan kesadaran masyarakat dalam operasi patuh aturan lalu-lintas dan mengurangi pelanggaran serta angka kecelakaan yang ada di Kota Ambon. Harapan dari kepolisian seperti itu,” tuturnya.
“Kenapa kendaaran itu dilengkapi dengan sabuk pengaman, berarti kita menggunakannya pada saat mengemudi mobil, kemudian motor sudah dilengkapi ada kaca spion, lampu, helm, segala macam kita juga harus pakai pada saat berkendara,” tambah Pratama.
Baca juga: Begini pesan Kasat Lantas Polresta Ambon larang warga pakai sandal saat bermotor