Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan, kondisi Desa adat Bati, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, sudah kondusif usai aksi pemalangan atau sasi adat di lokasi perusahaan migas.
“Memang benar, sempat terjadi sasi adat di lokasi perusahaan migas tersebut. Tetapi saat ini situasi sudah aman terkendali, pengamanan juga sudah dilakukan di sana,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, di Ambon, Kamis.
Kata Denny, sejumlah gabungan aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT, dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sudah melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
“Yang di sana sudah ada Polres dan Polsek, untuk menjaga situasi agar tetap aman,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perusahaan migas juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat dan tokoh adat di Bati.
“Mereka sudah melakukan pendekatan persuasif. Semoga semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” kata Denny.
Masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, SBT, pada Selasa (26/7) menolak kehadiran PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dan PT Balam Energi Ltd di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen.
Baca juga: KKP-Yayasan Baileo Maluku perkuat perlindungan masyarakat adat pesisir, begini penjelasannya
Dua perusahaan migas ini dianggap selama ini beroperasi tanpa memberitahukan kepada masyarakat yang sudah turun temurun mendiami wilayah yang dikenal suci itu.
Penolakan puluhan masyarakat didampingi tim kuasa hukum ini ditandai dengan pemasangan sasi adat (larangan adat) oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Dusun Bati Tabalen.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan pengeboran pada tiga titik di wilayah tersebut.
Karena itu, pihak perusahaan diminta untuk membayar denda adat sebesar Rp3 miliar atas kegiatan eksplorasi yang sudah dilakukan itu.
Baca juga: Kantor Bupati Kepulauan Aru dan PN Dobo dibuka dari "segel adat", waspadai intervensi
Masyarakat Bati hingga saat ini berupaya mempertahankan wilayah adatnya dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan.
Karena permasalahan hak ulayat masyarakat adat sudah berulang-ulang terjadi di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu, sehingga pemerintah SBT didesak untuk menghentikan aktivitas PT Bureau Geophysical Prospecting di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Kecamatan Kiandarat.
Baca juga: Bandara dan Pelabuhan Aru Maluku sudah lepas dari "penyegelan adat", begini penjelasannya