Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian di Ambon meringkus seorang pria berusia 66 tahun setelah dilaporkan pihak keluarga korban melakukan dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur.
"Tersangka berinisial HS alias TK diamankan personil Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 31 Juli 2022," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Pria yang usianya lebih dari setengah abad ini dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Moyo Utomo.
Baca juga: Polresta Ambon limpahkan BAP ayah cabuli anak bawah umur
Peristiwa pidana ini terjadi pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 10.00 WIT di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya tersangka berjalan kaki dari arah rumah menuju sungai untuk tujuan membuang air besar dan di lokasi kejadian tersangka melihat korban ke sedang bermain di sungai.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung turun ke tepi sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban. Namun pelaku juga langsung melakukan pencabulan sambil menyuruh korban pulang karena dia akan membuang air besar.
Tanpa disadari, perbuatan tersangka ternyata dilihat oleh seorang saksi yang langsung memarahi pelaku.
Namun tersangka yang emosi melempari saksi dengan batu, sehingga peristiwa ini dilaporkan oleh saksi kepada keluarga korban dan berujung laporan polisi.
Baca juga: Kejagung nonaktifkan oknum ASN tersangka rudapaksa anak di SBB Maluku