Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Maluku meminta pihak kepolisian menyelesaikan kasus kematian FR (12 tahun) yang tertembak di hutan Gunung Keta Rebang, Desa Kian, Seram Bagian Timur (SBT), Minggu (5/2/2023) diselesaikan dengan jalur restoratif justice.
“Setelah dipelajari konstruksi peristiwa terkait tertembaknya siswa SD kelas 6 (12 tahun) itu oleh FK (14 tahun), maka kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelesaian kasus ini secara restoratif,” kata Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen, di Ambon, Kamis.
Kematian FR (12), siswa SD Kian Darat yang tertembak senjata senapan angin akibat dugaan ketidaksengajaan temannya FK (14), berbuntut panjang. Kasus itu, kini diproses hukum.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIT, saat FR, FK, Santos (37 tahun), AR (15), IR (16), dan F (14) pergi berburu burung di kawasan hutan Gunung Rebang, Minggu (5/2).
Santos yang membawa senjata angin jenis PCP 4,5 mm pergi berburu dengan jarak sekitar 1 kilometer dari Desa Kian, Kecamatan Kian Barat, SBT. Usai menembak burung, ia menaruh senapan angin itu di bawah pohon. Melihat senapan itu, FK lalu mengambilnya dan mengarahkannya ke arah belakang kepala korban yang sementara duduk membelakangi FK dengan jarak sekitar 1,5 meter.
FK lalu menarik pelatuk senjata kemudian terjadi letusan mengenai belakang kepala korban. FK mengira tidak ada peluru di dalam senjata itu. Korban sempat dibawa ke puskesmas tapi nyawanya tidak tertolong.
Saat ini, Aparat Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Polda Maluku, pada Senin (6/2/2023) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Santo (37), pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM.
Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FK, dan tiga rekan-rekannya yang ikut berburu burung di hutan desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten SBT, Maluku.
Santo dan keempat saksi dibawah umur yang merupakan rekan-rekan almarhum FR itu yakni, F (14) AR (15), IR (16) dan FR (14) diperiksa di Polres SBT di Bula, Kabupaten SBT, Maluku.
Sowa Bolen mengatakan, FR (12 tahun) dan FK (14 tahun) merupakan anak yang berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf d UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelibatan lima anak dalam kegiatan berburu burung dengan membawa senjata angin jenis PCP 4,5 mm di kawasan Hutan Gunung Keta Rebang menurut Komnas HAM Perwakilan Maluku merupakan bentuk pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Huruf d UU No. 23 Tahun 2022 dan terindikasi melanggar hak anak,” terang Sowa Bolen.
Menurutnya, peristiwa tertembaknya FR (12 tahun) oleh FK (14 tahun) patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Santos (37 tahun), yang mengakibatkan tewasnya FR sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.
“Sekali lagi kami minta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan restoratif dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, yang berorientasi pada rehabilitasi, pembinaan dan pemulihan hubungan baik antara pelaku, keluarga korban dan masyarakat, bukan secara retributif,” pintanya.
Komnas HAM Perwakilan Maluku menyesalkan peristiwa tertembaknya FR (12 tahun) oleh FK (14 tahun) pada Minggu 5 Februari 2023 di Hutan Gunung Keta Reba. Ia menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif, kata Sowa Bolen, akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui mandat Pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ini adalah bagian dari upaya kami mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,” ucapnya.