Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat 72.000 pemilih tidak memenuhi syarat (MTS) selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Pemilih yang dikategorikan TMS bervariatif, mulai dari anggota TNI/Polri aktif, meninggal dunia, hingga kesalahan dalam penginputan bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Malut Reni S. Banjar di Ternate, Selasa.
Selain itu, dalam tahapan coklit, KPU mencatat pemilih pindah domisili atau tidak dikenal sebanyak 35.000 orang.
Selama pelaksanaan coklit, pihaknya mengingatkan kepada petugas untuk memperbaiki berbagai informasi terkait dengan pemilih melalui data pada KTP maupun kartu keluarga milik pemilih.
Oleh karena itu, dia berharap publik dapat memberi tanggapan kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pantarlih hingga PPS terkait dengan pemilih yang akan menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.
Hingga hari ini, pantarlih di 10 kabupaten/kota telah melakukan coklit sebanyak 601.201 pemilih. Terbanyak berada di Kota Ternate sebanyak 113.000 pemilih, sedangkan paling sedikit di Kabupaten Pulau Taliabu dengan 37.706 pemilih.
Sementara itu, KPU Malut sebelumnya telah melakukan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menunjukkan jumlah TPS di provinsi ini mengalami kenaikan dari 2.769 menjadi 2.770 TPS.
"Saat ini, ada penambahan satu TPS di Halmahera Tengah, kemungkinan ke depan terus ada penambahan TPS," katanya.
Kendati demikian, untuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB), mengalami penurunan dari 754.089 pemilih menjadi 747.262.
Mengenai penambahan TPS dan jumlah DPB terbaru tersebut, kata dia, telah disampaikan ke KPU Provinsi Malut bersama sepuluh KPU kabupaten/kota se-Malut. Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Malut membuka ruang untuk masukan dan tanggapan terhadap PDPB.
Ia menyebutkan perincian rekapitulasi DPB dengan jumlah sebanyak 747.262 pemilih terdiri atas 374.819 laki-laki dan 372.443 perempuan.