Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun koordinasi dalam mendukung kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak, melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak di Malut.
"Mengingat anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik itu fisik mental maupun social," kata Staf Ahli Gubernur Malut, Abuhari Hamzah saat membuka kegiatan rapat koordinasi kota layak anak Provinsi Malut tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Provinsi Malut bertempat di Bella Hotel, Kamis.
Abuhari Hamzah mengatakan, dalam upaya menjamin pemenuhan hak terhadap anak, pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak, melalui pengembangan kabupaten kota layak anak.
Selain itu, kata Abuhari, pemerintah pusat melalui kementerian pemberdayaan perempuan, telah melaksanakan penilaian kabupaten/kota layak anak tahun 2020 dan Provinsi Malut mendapatkan tiga predikat penghargaan yaitu Kota Ternate dengan tingkat madya, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan dengan tingkat pratama.
Oleh karena itu, atas nama gubernur, Abuhari meminta kepada seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi maupun Kabupaten/kota serta stakeholder terkait agar selalu melakukan koordinasi dalam penyusunan rencana aksi daerah kabupaten kota layak anak.
Dirinya kemudian berharap, melalui rakoor ini semua pihak agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan dalam mempersiapkan serta menjadikan kabupaten kota layak anak ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten deputi pemenuhan hak sipil, informasi dan partisipasi anak, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, R.R. Sri Endah Rejeki, Fasilitator independen kabupaten kota layak anak, Hamid Patilima, Kadis PPPA Provinsi Malut, Musrifah Alhadaar dan para peserta rakor dari berbagai instansi terkait.