Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pembayaran Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) berbasis kinerja bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat persetujuan penyesuaian kenaikan TPP bagi ASN Pemkot Ambon dari Mendagri telah kami terima, karena itu pembayaran akan segera dilakukan di akhir Mei 2023," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, kenaikan TPP sejalan dengan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yakni dijalankan sesuai kelas dan jabatan ASN.
Selama ini Pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, maka di tahun 2023 dilakukan uji coba dengan 60 persen sesuai hitungan yang telah ditentukan.
"Saya minta di bulan Mei TPP ASN dibayar dua bulan, yang penting seluruh kriteria yang disampaikan mesti dilakukan sesuai sistem e- kinerja," katanya.
Pembayaran TPP katanya, juga harus ditunjang kinerja ASN yang semakin ketat, jika kualitas kerja ASN Pemkot Ambon semakin meningkat, maka berdampak pada meningkatnya kesejahteraan.
"Pembayaran TPP berdasarkan kinerja itu tidak mudah, selain anggaran yang disiapkan juga harus disiapkan sistem karena akan dihitung berdasarkan pemenuhan indikator penilaian kinerja ASN," katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz menyatakan, kenaikan TPP menyesuaikan kelas dan jabatan dimana yang tertinggi di kelas 14 untuk Sekretaris Kota dan dokter ahli dengan nominal mencapai Rp9,3 juta, dan terendah Rp3 juta.
Pemkot Ambon kata Apries pada 2023 telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp470 miliar.
"Tahun 2022 belanja pegawai sebesar Rp400 miliar, kenaikan anggaran belanja pegawai menyesuaikan kenaikan TPP di tahun 2023," katanya