Ambon (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan seluruh partai politik (parpol) sudah dapat mengakses aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Karena jika parpol tidak paham aplikasi, maka jelas mereka akan keliru dalam proses pendaftaran. Ini masalah, dan nanti akan terjadi sengketa pemilu. Kita menghindari hal-hal seperti itu,” kata Subair, di Ambon, Jumat.
Hal ini demi mematuhi seluruh tahapan sesuai dengan dasar regulasi PKPU nomor 10 tahun 2023, dan meminimalkan terjadinya dugaan sengketa dalam tahapan pendaftaran.
Ia mencontohkan pada saat tahapan verifikasi faktual jumlah dukungan dan sebaran anggota DPD beberapa waktu lalu, ada sebanyak empat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ternyata, kendalanya ada di aplikasi Silon yang tidak bekerja dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan perbaikan tahap kedua, barulah sejumlah bakal calon tersebut ditetapkan memenuhi syarat.
"Ini contoh kasus yang pernah kita tangani. Makanya kami imbau untuk pastikan semua itu berjalan baik," ucapnya.
Selain itu, Subair mengaku, Bawaslu juga telah menjadwalkan untuk mengunjungi sejumlah Parpol di tingkat provinsi guna memastikan setiap parpol sudah mendapatkan Silon atau belum, memahami cara menggunakan aplikasi Silon dan paham terkait dengan persyaratan proses pendaftaran caleg yang terdapat pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Kita konfirmasi semua supaya tidak terjadi kesalahan disana. Ini yang kita awasi betul. Karena jika ada sengketa, maka kerja kita akan menjadi berat," ucapnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.
Proses tersebut bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.