Ambon (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku memfasilitasi sertifikat hak kekayaan intelektual produk terhadap 28 pelaku ekonomi kreatif dari subsektor kuliner dan kriya.
Kepala Bidang Ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Maluku, Muhammad Ali Hanafi Soumena di Ambon, Kamis mengatakan, pengadaan sertifikat ini, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Maluku.
“Kita kerja sama dengan Kemenkum HAM, karena mereka yang punya kewenangan untuk keluarkan sertifikatnya. Dan kita hanya memfasilitasinya saja sebagai bagian dari subsektor,” kata Hanafi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap produk-produk dari pelaku ekonomi kreatif yang telah membuat mereknya masing-masing.
“Dari semua ini adalah kuncinya di merek. Kenapa merek sangat penting, karena ekonomi kreatif yang saat ini, dengan berlakunya UU 24 tahun 2019 tentang Ekraf, bahwa seluruh pendekatan itu berbasis hak kekayaan intelektual,” terangnya.
Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif perlu membuat merek produknya, dan dapat disertifikasi, sehingga mudah dikenal, dan tidak dianggap produk biasa.
“Jadi orang-orang sudah bisa menganggap bahwa produk-produk ini adalah produk yang sudah tersertifikasi. Dan dipandang aman,” ujarnya.
Hanafi berharap, dari kegiatan fasilitasi sertifikat hak intelektual produk ekonomi kreatif ini, dapat memenuhi kebutuhan para pelaku Ekraf.
“Semoga dari kegiatan ini, akan dapat memudahkan para pelaku Ekraf ini dalam memasarkan produk mereka,” harapnya.
Ia menambahkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) punya sejumlah fungsi sangat penting bagi pelaku usaha mikro karena memberikan perlindungan hukum terhadap penciptaan karya.
“Selain itu juga mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi bisnis usaha mikro kecil dan menengah/UMKM dan mencegah pelanggaran karya HKI,” kata dia.
Menurutnya pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI.