Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali le melantik 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Provinsi Maluku sehingga mereka resmi bertugas.
"Lakukan Langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing unit kerja agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung," kata Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Senin.
Puluhan pegawai PPPK tenaga kesehatan tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 389 Tahun 2023 Tanggal 5 Mei 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.
"Tenaga PPPK yang dilantik ini harus segera beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi pada jabatan masing-masing," ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada para PPPK tenaga kesehatan tersebut untuk terus membuat terobosan dan menciptakan inovasi yang dapat menjadi lokomotif pembangunan di daerah ini, serta bekerja dengan keras ikhlas dan tuntas.
“Saya harapkan saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan penuh kejujuran dan keikhlasan, ciptakanlah suasana kerja yang kondusif baik di antara pimpinan dan rekan kerja agar tugas-tugas dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat di Bumi Raja-Raja ini dapat dicapai dengan hasil yang maksimal," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Maluku memperoleh jatah 2.208 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku Jasmono mengatakan, formasi tersebut ditetapkan berdasarkan SK Menpan RB No.833 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Maluku.
Penetapan formasi ini, ujarnya berdampak menjawab kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Maluku, terutama bagi ribuan pegawai honorer di semua OPD Pemprov setempat.
Turut hadir pada pelantikan tersebut Asisten III Setda Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pejabat Fungsional/Penerima SK PPPK Tenaga Kesehatan, Tokoh Agama, dan undangan lainnya.*