"Anggota SPORC harus selalu siap siaga melakukan penguasaan teritori di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan karakter wilayah dan tipologi tindak pidana kejahatan kehutanan," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Pada 18 Januari 2024 Wamen LHK Alue Dohong menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 SPORC yang digelar di Taman Nasional Way, Provinsi Lampung.
Dia menuturkan penguasaan teritori oleh SPORC, terutama anggota unit intelijen, bertujuan mencegah jangan sampai potensi ancaman berubah menjadi gangguan yang dapat merusak fungsi dan manfaat hutan, seperti pembalakan liar, perambahan, kebakaran, perburuan, penambahan, dan konflik sosial.
Menurutnya, SPORC harus dapat mengetahui kondisi dan dinamika hutan, mengidentifikasi potensi dan masalah, serta menemukan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca juga: Menteri LHK resmikan Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon
Baca juga: Menteri LHK resmikan Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon
Dalam melakukan penguasaan teritorial, lanjutnya, anggota SPORC harus memiliki kemampuan dan kesiapan baik dari segi sarana dan prasarana, fisik, psikis, maupun dukungan anggaran, serta harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang geografi, ekologi, sosial, dan budaya, sesuai dengan karakter wilayah masing masing.
"Penguasaan teritorial juga memerlukan kerja sama dan kordinasi yang baik dengan berbagai pihak baik di pusat, daerah, LSM, akademisi, media, maupun masyarakat, termasuk dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun kesadaran, partisipasi, dan dukungan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan," kata Wamen LHK itu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang menyiapkan sarana pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kawasan seluas 200 hektare itu diperuntukkan bagi seluruh personel penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan, satunya adalah anggota SPORC.
Baca juga: KLHK tanam 200 bibit pohon di Mamala Maluku
Baca juga: KLHK tanam 200 bibit pohon di Mamala Maluku
KLHK berencana melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi anggota SPORC untuk meningkatkan kapasitas mereka di KHDTK Sentul tersebut.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan itu bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional.
Selain itu KHDTK Sentul sebagai tempat penggemblengan aparat penegak hukum KLHK juga dapat digunakan sebagai pusat peningkatan pemahaman penguasaan bagi teritori anggota SPORC yang dapat diaplikasikan ke masing-masing wilayah kerja.
"Sebagai sarana latihan, anggota SPORC dapat langsung melakukan kegiatan pengamanan KHDTK Sentul dari gangguan masyarakat sekitar dan pihak lainnya, seperti pembakaran, perambahan, dan kegiatan ilegal lainnya," pungkas Wamen LHK Alue Dohong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Menteri LHK minta SPORC tingkatkan pengawasan hutan