Ternate (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate pada awal 2024
"Terduga tersangka dengan inisial IP alias Jankis, laki-laki (35 tahun), diringkus di Kelurahan Soa Sio Kota Ternate pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.00 WIT," kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin di Ternate, Kamis.
Dirinya membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat
"Iya benar, I.P alias Jankis diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil urine yang bersangkutan positif.
"Saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Suherman.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," ujar Wahyuddin.