Ambon (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Maluku-Maluku Utara (Malut) melakukan sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk meminimalkan pelanggaran pemakaian listrik di wilayah itu.
"P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN," ucap Senior Manager Transmisi dan Distribusi PLN Maluku-Malut Ronald P Hutahaean di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan secara rutin oleh PLN dengan cara mengecek jaringan dan meteran listrik untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik serta mencegah korsleting yang mengakibatkan kebakaran.
"Tentunya ada batasan kewenangan dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas P2TL yaitu sambungan kabel dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR), sambungan rumah, sampai ke alat pembatas atau pengukur per kWh meter," katanya.
Sementara itu instalasi di dalam bangunan atau rumah pelanggan merupakan milik dan tanggung jawab pelanggan sepenuhnya.
Ia melanjutkan adapun pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan yaitu pelanggaran golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang, mempengaruhi batas daya, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Kemudian pelanggaran golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi serta pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Tidak perlu khawatir, apabila ada petugas yang datang, terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya," ucapnya.
Dikatakannya jika muncul keraguan dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat atau dapat meminta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
"Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan," katanya menjelaskan.
Kegiatan sosialisasi itu melibatkan akademisi, Kementerian ESDM, pakar hukum, hingga vendor-vendor PLN di wilayah Pulau Ambon.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut masyarakat bisa berkolaborasi dengan baik bersama PLN demi penggunaan listrik legal dan tak berbahaya juga tak merugikan negara.
PLN Maluku-Malut sosialisasi penertiban pemakaian listrik di Ambon minimalkan pelanggaran pemakaian
Selasa, 30 Januari 2024 19:48 WIB