Ambon (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku memeriksa sebanyak 691 kendaraan selama April 2024 dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tercatat sebanyak 691 kendaraan diperiksa pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada April 2024,” kata Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri, di Ambon, Kamis.
Ia merinci dari total 691 kendaraan, ada sebanyak 404 kendaraan dinyatakan tidak melanggar, 148 kendaraan melakukan pelanggaran daya angkut dan 176 kendaraan lainnya tercatat melakukan pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu solusi yang dapat diadopsi untuk menjawab tuntutan kondisi lapangan saat ini, yang mana sejalan dengan amanat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keberadaan kita di sini merupakan bentuk kesadaran akan pentingnya memastikan kepatuhan terhadap aturan dan hukum dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas transportasi barang yang merupakan tulang punggung perekonomian wilayah ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dilaksanakannya penegakan hukum angkutan barang agar dapat mengatasi pelanggaran yang kerap kali ditemukan di lapangan serta membangun sinergi dengan instansi terkait agar dapat memberikan sanksi kepada pelanggar dengan harapan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.
Ia juga mengaku, BPTD bersama pihak terkait telah melaksanakan rapat koordinasi sehingga diharapkan, melalui itu dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang akan mengarah pada peningkatan kualitas penegakan hukum angkutan barang di Provinsi Maluku.
“Semua usaha yang kita lakukan hari ini didasari oleh niat yang tulus untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.