Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 19 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Namlea.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto merincikan, belasan satwa liar tersebut yakni, Nuri Maluku (Eos bornea) dengan jumlah 13 ekor dan 6 ekor perkici pelangi.
“Burung tersebut kami amankan pada saat penumpang naik ke atas kapal feri wayangan tujuan Ambon,” kata Polhut BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku pemiliknya. “Selanjutnya satwa tersebut kami amankan di kantor transit konservasi satwa Namlea,” ujarnya.
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyeludupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan 19 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Namlea