Ternate (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut) mengingatkan masyarakat di Maluku untuk mewaspadai aplikasi melalui pesan yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai aplikasi pinjaman melalui online, apalagi ilegal tanpa pengawasan OJK," kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), Robert H.P. Sianipar di Ternate, Rabu.
Ia menyampaikan pinjaman online resmi biasanya tidak menawarkan atau memberikan pinjaman melalui pesan seluler atau kegiatan tertentu yang disebarluaskan secara massal.
Selain itu, kata Robert, pinjaman online ilegal biasanya akan mengakses seluruh kontak dan data penting peminjam.
Sementara pinjaman online yang legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.
"Kemudian saat peminjam telat membayar cicilan, biasanya pinjaman ilegal akan menelepon dan meneror, sehingga kalau ada penawaran semacam itu, cermati dulu syarat-syaratnya, jangan mudah menyetujui," kata dia
Ia menyarankan jika ada yang mengajukan pinjaman online maka berdiskusi dulu dengan anggota keluarga yang lain.
Oleh karena itu dirinya meminta agar pinjaman online yang benar-benar legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali 3 hal. Yakni, akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar lebih mementingkan kebutuhan yang produktif, dibanding keinginan dan kebutuhan konsumtif.
"Utamakan pinjaman untuk hal-hal yang produktif, dan pinjam pada lembaga keuangan yang resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.
Sebab, pinjaman yang kategori legal juga sudah diatur bagaimana suku bunganya, kemudian cara-cara penagihan oleh lembaga keuangan termasuk asosiasi yang tercatat.
OJK: masyarakat Maluku Utara waspadai pinjaman online ilegal
Rabu, 10 Juli 2024 14:14 WIB