Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), memastikan untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan, menyusul tingginya angka inflasi di kota ini.
"Kenaikan UMK Kota Ternate diperkirakan mencapai lebih dari 9 persen atau sebelumnya. UMK Ternate ditetapkan sebesar Rp1.700.000, tahun depan naik menjadi Rp1.850.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate, Jusuf Sunya di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMK di Ternate berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk tingkat inflasi Kota Ternate dan kenaikan harga BBM.
Menurutnya, Disnakersos telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melihat rasio kebutuhan masyarakat dan untuk menetapkan UMK, pihaknya melakukan rapat dengan sejumlah pihak termasuk pengusaha dan asosiasi buruh.
"Pada rapat terakhir, akhir bula lalu, yang melibatkan civitas akademika dari Fakultas Ekonomi UMMU, Irwan S Seber, Nurhidayat Maskat mewakili BPS, Asrul R Iksan dari SPSI dan H Yusri AR dari APINDO yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) Ternate, ditetapkan UMK tahun depan sebesar Rp1.850.000," kata Jusuf.
Menurutnya, penetapan UMK yang dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk tingkat kelayakan hidup masyarakat Ternate, ini berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Ternate yang dilakukan sebanyak empat kali serta melalui proses kajian dan pertimbangan anggota DPK Ternate, maka ditetapkan UMK Ternate pada tahun depan itu sebesar Rp1.850.000.
Dia menambahkan, meski KHL sudah diperoleh, namun ada beberapa pertimbangaan lainnya, sehingga penetapan UMK dilakukan berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat.
"Memang kemarin angka KHL sudah dapat, tapi ini masih ada angka tambahan, seperti kenaikan harga BBM. Tapi yang jelas, UMK sudah dipastikan akan naik tahun depan," katanya.
Dia mengatakan, sesuai mekanismenya, yang menetapkan rekomendasi UMK ialah dari DPK, selanjutnya rekomendasi ini akan diajukan ke Gubernur Malut agar dapat disahkan.
Pemkot Ternate akan Naikkan Upah Minimum Kota
Minggu, 19 Oktober 2014 19:49 WIB