Ambon, 27/7 (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan satu pasangan calon perseorangan telah mengambil formulir pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017.
Hingga akhir Juli 2017 satu pasangan calon perseorangan yang telah mengambil formulir pendaftaran yakni pasangan Elsina Latuheru sebagia calon Wali Kota dan Muhammad Azis Tunny sebagai calon Wakil Wali Kota, katanya di Ambon, Maluku, Rabu.
"Sampai saat ini baru satu calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Kota Ambon dan kami telah meminta calon perseorangan untuk memasukkan kelengkapan administrasinya, sebelum dilakukan pendaftaran pasangan calon perseorangan Agustus 2016," katanya .
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan pengumuman resmi kepada calon perseorangan terkait jadwal untuk memasukan syarat kelengkapan administrasi ke KPU Kota Ambon mulai 2-20 Agustus 2016.
Syarat dan kelengkapan administrasi dilakukan guna proses verifikasi data calon perseorangan yang akan dilakukan dalam dua tahap yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Verifikasi calon perseorangan dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus dengan cara langsung menemui setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP," ujarnya.
Khusus untuk calon perseorangan, kata Marthinus, harus mengantongi sebanyak 22.588 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon untuk bertarung dalam pesta demokrasi Kota Ambon pada 15 Februari 2017.
Jumlah tersebut merupakan pembagian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Ambon pada pemilihan presiden (pilpres) lalu, sebanyak 265.747.
"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat B bahwa dukungan harus mencapai 8,5 persen dari total DPT pilpres tahun 2015," katanya.
Ia menyatakan, selain dukungan KTP jumlah dukungan untuk calon perseorangan juga harus tersebar merata di kurang lebih tiga kecamatan di Kota Ambon dengan total dukungan sebanyak 50 persen.
"Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan jika ingin maju dalam proses pilkada nanti yakni dukungan KTP dan dukungan dari masyarakat di tiga kecamatan," kata Marthinus.
Pasangan Calon Perseorangan Ambil Formulir Pendaftaran
Kamis, 28 Juli 2016 3:00 WIB