Siaran pers Dispen Lantamal IX, di Ambon, Kamis menyebutkan, Danlantamal IX Nur Singgih Prihartono telah memerintahkan staf Intelijen dan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IX untuk mengusut perbuatan oknum tersebut.
Oknum yang diduga melakukan tindakan pemerasan itu sedang menjalani proses pemeriksaan di Pomal Lantamal IX.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologi yang sebenarnya. Nanti kalau sudah ada hasilnya, baru kita ambil tindakan tegas. Jadi sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut," kata Nur Singgih.
Danlantamal IX menekankan kepada seluruh prajurit dijajarannya tidak melakukan pelanggaran hukum, karena selain merugikan personel, juga dapat merusak citra TNI AL khususnya Lantamal IX.
Sebelumnya, oknum anggota Lantamal IX Ambon berinisial WW diberitakan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Jumando La Ananila, nahkoda kapal LCT. Guna Jaya, di Ambon, Rabu (3/5) malam.
Dugaan pemerasan bermula saat LCT Guna Jaya hendak merapat di dermaga Kate-Kate, Desa Poka, Rabu sekitar pukul 05.00 WIT, tiba-tiba didatangi WW bersama beberapa anak buahnya yang menggunakan KAL Panana 1-9-13, dengan maksud melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, WW memerintahkan anak buahnya untuk menahan seluruh dokumen kapal dengan alasan surat izin trayeknya kedaluarsa dan kapalnya dilarang untuk berlayar.
Beberapa jam kemudian, Jumando La Ananila dihubungi WW untuk bertemu di salah satu warung coto di Jalan AY Patty untuk bernegosiasi perihal pengembalian surat-surat kapal yang ditahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, WW meminta uang sebesar Rp15 juta dan akan mengembalikan surat-surat kapal yang ditahan dan agar dapat berlayar kembali.
Nahkoda Jumando kemudian membicarakan hal ini dengan pimpinan perusahaan dan pimpinannya hanya menyanggupi uang sebesar Rp10 juta.
WW kemudian mengatur tempat transaksi uang dan dokumen kapal pada lobi salah satu hotel di kawasan Soya Kecil, pukul 18.00 WIT.
Pimpinan perusahaan akhirnya bertemu dengan WW yang datang ditemani salah seorang anak buahnya, dan saat itu uang sebesar Rp10 juta diserahkan pimpinan perusahaan itu kepada WW.
Uang yang berada dalam amplop tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna biru yang di dalamnya berisi sejumlah dokumen kapal perusahaan lain.
Merasa tidak puas dengan yang yang diberikan, WW kemudian menghubungi nahkoda Jumando untuk meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta lagi, dengan alasan yang diberikan pimpinan perusahaan tidak mencukupi.
Nakhoda LCT tersebut akhirnya datang ke hotel tersebut dengan ditemani istri, kuasa hukum dan beberapa wartawan untuk bertemu dengan WW guna menyerahkan tambahan uang Rp10 juta yang diminta.
Oknum TNI AL tersebut sempat pucat pasi setelah mengetahui praktik pungutan liarnya diketahui wartawan. Ia kemudian membuang amplop berisi uang tersebut ke bawah meja, dan berlari keluar dari hotel, tapi sempat diambil oleh anak buahnya dan menyembunyikannya, lalu berusaha merampas kamera wartawan yang digunakan untuk memotret dan merekam transaksi tersebut.
WW beserta anak buahnya kemudian kabur menggunakan mobil dinas, dengan meninggalkan barang bukti berupa tas berisi dokumen kapal lainnya dan uang senilai Rp10 juta yang telah diterima dari pimpinan LCT Guna Jaya.
Merasa tidak puas dengan yang yang diberikan, WW kemudian menghubungi nahkoda Jumando untuk meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta lagi, dengan alasan yang diberikan pimpinan perusahaan tidak mencukupi.
Nakhoda LCT tersebut akhirnya datang ke hotel tersebut dengan ditemani istri, kuasa hukum dan beberapa wartawan untuk bertemu dengan WW guna menyerahkan tambahan uang Rp10 juta yang diminta.
Oknum TNI AL tersebut sempat pucat pasi setelah mengetahui praktik pungutan liarnya diketahui wartawan. Ia kemudian membuang amplop berisi uang tersebut ke bawah meja, dan berlari keluar dari hotel, tapi sempat diambil oleh anak buahnya dan menyembunyikannya, lalu berusaha merampas kamera wartawan yang digunakan untuk memotret dan merekam transaksi tersebut.
WW beserta anak buahnya kemudian kabur menggunakan mobil dinas, dengan meninggalkan barang bukti berupa tas berisi dokumen kapal lainnya dan uang senilai Rp10 juta yang telah diterima dari pimpinan LCT Guna Jaya.