Ambon, 30/4 (Antaranews Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku masih menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gerard Tomatala, seorang bandar narkoba yang telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Gerald adalah bandar narkoba yang masuk jaringan `Kampung Ambon` di Jakarta hanya divonis lima tahun penjara, tetapi tim kami sedang menelusuri kasus dugaan TPPU dari hasil transaksi narkoba dan ada aliran dana masuk rekening yang bersangkutan," kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Senin.
Dana tersebut juga telah dicairkan sebagian untuk membeli satu unit mobil dan sepeda motor, sehingga tim BNN telah melakukan penyitaan atas kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
BNN tidak bisa menaksir nilai barang berapa satu unit mobil dan sepeda motor yang telah disita karena nanti ada juru taksirnya tersendi.
Barang bergerak sudah disita BNN berupa sepeda motor dan satu unit mobil, dan yang belum disita adalah rumahnya di Kamariang.
"Yang jelas sedang ditelusuri dari aset rekening dan kita minta PPATK dari Jakarta lewat surat resmi kemudian mereka akan diminta memberikan keterangan sebagai ahli," tandasnya.
Gerlad diketahui sebagai bandar narkoba dari jaringan Kampung Ambon di Jakarta dan juga melibatkan keluarganya yang berada di Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Kasus Gerald Tomatala sebagai bandar narkoba ini melibatkan keluarganya dimana peluncurnya adalah keluarga dari ibunya bermarga Kainama dan saya baru tahu ternyata Diana itu isteri kedua dari Gerald," jelas Rusno Prihardito.
Putusan Gerald memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berupa penjara selama lima tahun, namun BNN masih melakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, jadi tidak ada masalah.
"Kalau upaya banding atau tidak itu urusan pemerintah, dalam hal ini adalah jaksa dan kita hanya memproses berkas perkaranya," ujar Rusno Prihardito.
Sejak awal BNN sudah membuat pasal berlapis untuk Gerits dan kenapa dia diputus duluan, padahal berkasnya dibikin secara bersama tiga terdakwa lainnya.
"Peluncur-peluncurnya belum diproses tuntas di pengadilan, padahal kami buat pasalnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan Gerald juga merupakan terpidana kasus pembunuhan di Jakarta dan terlibat kasus narkoba dari grup Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta yang jaringannya sampai ke Maluku," jelas Rusno Prihardito.
BNN Maluku telusuri dugaan tppu bandar narkoba
Senin, 30 April 2018 21:17 WIB