Ambon, 17/10 (Antaranews Maluku) - Bappeda Maluku mengakui ada kesalahan persepsi mengenai peraturan gubernur tentang organisasi pemerintahan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18/2016 dengan Pergub tentang Komisioner Informasi Publik (KIP) yang berimbas pada anggaran KIP.
Salah persepsi antar dua aturan itu membuat Komisi Informasi Publik Maluku mengalami kekurangan anggaran dan membuat komisioner harus patungan untuk membayar gaji petugas kebersihan dan lain-lainnya, kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Rabu.
"Jadi ada salah persepsi antara pihak Bappeda Maluku yang memberikan penjelasan kepada mereka sehingga ada kekecewaan luar biasa dari KIP yang disampaikan ke DPRD dan komisi memfasilitasinya," katanya.
"Dijelaskan Biro Hukum Setda Maluku bahwa Pergub tentang OPD itu tidak serta-merta membatalkan Pergub tentang sekretariat KPID dan sebagainya, sementara penjelasan dari salah satu kepala seksi di Bappeda kalau mereka tidak bisa menganggarkan karena pergub tentang OPD tidak lagi mengakomodir KIP, sehingga di situlah ada mispersepsi," tandasnya.
Setelah melalui rapat di komisi A telah diluruskan duduk permasalahannya, sehingga Bappeda tinggal pemasukan agenda perencanaan anggaran dari KIPD untuk tahun 2019 dan langsung ditangani oleh Plt Kabid Perencanaan di Bappeda supaya tidak terjadi kesalahan persepsi lagi.
Sebelumnya karena mispersepsi, anggaran KPID dalam APBD 2018 sekitar Rp400 juta dan APBD Perubahan 2018 Rp500 juta sementara banyak anggaran yang belum terakomodir seperti untuk tugas-tugas kepaniteraan, penyidikan dan menerima pengaduan.
"Anggaran untuk KIP pasti ditambah tetapi berapa persis nilainya, itu urusan pemerintah daerah dengan KPID, nanti kalau rencananya sudah masuk DPRD baru komisi membahasnya lagi, tetapi intinya mispersepsi sudah selesai," katanya.
DPRD: Bappeda salah persepsi dua aturan KIP
Rabu, 17 Oktober 2018 13:34 WIB