Ambon, 22/11 (Antaranews Maluku) - Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku melakukan penyidikan terhadap Ever Leman, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tiri, Singerin Mei Leman dengan menggunakan sebilah parang pada Minggu (18/11) sekitar pukul 21.20 WIT.
"Usai menghabisi korban, tersangka langsung mendayung sampan dari Desa Awear ke Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Selatan untuk menyerahkan diri ke Polsek," kata Kapolres MTB AKBP Andre Sukendar yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Tersangka menyerahkan barang bukti berupa parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Aparat selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres MTB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kapolres, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Awear ini berawal dari adanya pertengkaran mulut antara tersangka dengan istrinya Rina Leman.
"Dalam pemeriksaan dijelaskan, pelaku hari itu pulang kerja dari ladang, karena siang itu tidak diantarkan makanan akibat ada permasalahan keluarga juga bersama istrinya lalu mereka bertengkar," ujar Kapolres.
Akibat pertengkaran yang tidak henti-hentinya dengan istrinya Rina, akhirnya istrinya itu mengancam pergi meninggalkan rumah mereka.
Tersangka yang semakin emosional tiba-tiba mengambil sebilah parang dan berniat mengejar istrinya, tetapi korban yang mellihat kejadian ini langsung berteriak.
"Bapa jangan bunuh mama, kalau potong, potong beta (saya) saja," kata Kapolres pula.
Akhirnya tersangka menyerang anak tirinya itu hingga korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh.