Ternate (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menginventarisir berbagai hotel di Ternate, terutama yang belum memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) dan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3).
"Kami telah mengecek sejumlah hotel yang beroperasi, baru dua hotel yang memiliki IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) yakni, Grand Dafam Bela Ternate dan Emerald Hotel Ternate," kata Kabid Limbah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Edy Hatari di Ternate, Minggu.
Menurut dia, sesuai data yang dimiliki DLH, hotel di Ternate yang memiliki IPLC hanya dua yaitu, Grand Dafam dan Emerald, karena limbah Hotel dikategori sebagai limbah domestik, maka harus pelaku usaha perhotelan harus memiliki IPLC dan LB3.
Dimana untuk tahun 2017 dan 2018 DLH selalu melakukan sosialisasi di setiap pelaku usaha yang ada di Kota Ternate,dan tahun itu kebanyakan mereka paham terkait dengan peraturan yang ditetapkan.
Namun, di 2019 ini kurangnya sosialisasi, sehingga pelaku usaha yang ada di Kota Ternate banyak tidak melakukan apa yang diinginkan DLH, karena untuk tahun ini DLH tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk sosialisasi masalah lingkungan.
Dia menyatakan, DLH tetap melakukan pengawasan di setiap Hotel yang belum memiliki IPLC, LB3, dan IPAL, sekaligus melakukan sosialisasi. Apabila kedapatan belum mengantongi persyaratan dari DLH maka akan diberikan teguran tertulis agar segera membuat persyaratannya.
Oleh karena itu, jika tidak mengikuti persyaratan, berarti akan diberikan sanksi seperti hentikan kegiatan usaha sampai pencabutan izin pelaku usaha, karena ini adalah sanksi administrasi.
Selain itu, selama ini tidak ada laporan dari pelaku usaha terkait dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL), padahal, setiap 6 bulan wajib bagi pelaku usaha membuat laporan untuk serahkan ke DLH.
"Memang, untuk tahun ini, sampai seterusnya DLH mulai memasuki penegakkan hukum terhadap bidang usaha, terkait dengan semua izin, karena toleransi sudah cukup bagi kita," katanya.
Sekedar diketahui, berdasarkan PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan maupun PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dimana, setiap usaha atau kegiatan indutri maupun skala domestik wajib memiliki Ipal, agar supaya air limbah sesuai dengan mutu yang memenuhi syarat.