Ternate (ANTARA) - Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery mengajukan laporannya ke Polda Malut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan manager CSR PT NHM Anjarani Djandam.
"Saya telah dipanggil pihak Polda Malut dan sudah memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut. Saya tidak membangkang. Saya tetap hadir untuk memberikan keterangan atas laporan Anjarani Djandam," kata Bupati Halut, Frans Manery di Ternate, Jumat.
Menurut dia, upaya untuk melaporkan kembali dalam kasus pencemaran nama baik ini agar mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Frans mengatakan, panggilan yang dilayangkan Polda Malut terhadap dirinya sampai saat ini tetap dia penuhi.
Menurutnya, laporan tersebut bersifat spesifik, sebab, beberapa waktu lalu ketika aksi masyarakat yang menolak Manager CSR agar angkat kaki dari Halut terus bergulir hingga pada puncaknya, Dirinya turun langsung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat langsung ke PT NHM agar yang bersangkutan angkat kaki dari Halut.
Mengingat, masyarakat di lingkar tambang juga sudah berulangkali nenggelar aksi penolakan mantan manager CSR di Halut.
"Kami telah menggelar rapat dan dituangkan dalam berita acara agar Ajarani, wilayah kerjanya harus dikeluarkan dari Halut, silahkan ditempatkan di Ternate atau Manado, tapi jangan di Halut lagi, tapi bukan untuk meminta yang bersangkutan dikeluarkan dari PT NHM," kata Bupati.
Atas persoalan tersebut, rupanya Bupati Halut telah melaporkan kembali mantan Manager CSR Anjarani Djandam atas pencemaran nama baik, selain itu juga persoalan pengelolaan dana CSR sepanjang 5 tahun sejak 2011 - 2015 juga dilaporkan oleh Bupati di Polda Malut.
"Saya juga sudah lapor balik ke Ajarani ke Polda Malut terkait dengan anggaran sebesar Rp30 miliar melalui program CSR PT NHM sejak tahun 2011-2015 yang patut dipertanggungjawabkan. Saya juga telah meminta kepada Polda Malut untuk mengusut anggaran CSR pada 5 tahun tersebut," katanya.
Bupati Halut lapor balik mantan Manager CSR PT NHM ke Polda Malut
Jumat, 22 November 2019 10:12 WIB