Langgur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) meresmikan penggunaan aplikasi manajemen aset daerah yang tidur (tidak dimanfaatkan), dan berharap tugas-tugas di Sekretariat Daerah akan semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Bupati Malra M. Thaher Hanubun, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Malra Bernadus Rettob untuk meresmikan Aplikasi Sistem Manajemen Pemanfaatan Aset Tidur, dan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, bertempat di Aula kantor bupati di Langgur, Kamis.
"Selama beberapa tahun terakhir kita selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada catatan dimana permasalahan yang sering kita hadapi dalam pencapaian tersebut yakni persoalan aset," katanya.
Menurut bupati, persoalan aset seakan-akan menjadi persoalan rumit yang tak ditemukan jalan keluarnya. Dengan adanya aplikasi sistem manajemen pemanfaatan aset tidur dan sosialisasi Perbup tentang tata cara pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang diinisiasi oleh Reformer Diklat Pim IV Ester Yudit Refo, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik untuk mengurai kusutnya permasalahan pengelolaan aset di Maluku Tenggara.
"Saya percaya, dengan keakuratan data dan pengelolaan aset tidur, kiranya dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang sah, guna mendukung program pembangunan di daerah ini," katanya.
Bupati pun memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan kinerja baik yang ditunjukkan oleh reformer, kiranya langkah-Iangkah inovatif seperti itu dapat diikuti oleh ASN lain.
Bupati berharap, inovasi, adopsi dan adaptasi yang menjadi ciri kediklatan saat ini dapat memberikan manfaat besar bagi Pemkab Malra.
Sementara itu, Reformer Diklat Pim IV Ester Yudit Refo mengemukakan latar belakang adanya aplikasi tersebut berawal dari banyaknya aset tidur/aset tidak produktif milik Pemda Malra yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Apabila diteliti dengan saksama, maka sangat banyak aset tidur milik Pemda seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas serta aset Iainnya yang tersebar tanpa pengelolaan yang baik sehingga tidak banyak mendatangkan manfaat," kata Ester.
Dicontohkan, banyak kendaraan roda empat yang rusak yang apabila dilakukan penilaian ternyata kerusakan tersebut tidak terlalu parah sehingga jika diperbaiki masih bisa digunakan/dimanfaatkan untuk operasional OPD, ataupun bisa disewakan untuk menambah PAD.
Dalam menjawab tantangan untuk memaksimalkan aset tidur ini, maka aplikasi manajemen pemanfaatan aset tidur Sekretariat Daerah ini ke depan semua aset tidur milik Pemda Malra dapat di data dan dimasukkan dalam satu sistem aplikasi aset.
Aset tidak produktif lingkup Pemda Malra yang telah dinilai dan akan dimanfaatkan oleh tim yang dibentuk bupati.
Ditambahkan, selain aset tidur untuk meningkatkan PAD, aset tidur ini juga dapat dioptimalkan pemanfaatannya oleh unit-unit OPD dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
"Sasaran dari penggunaan aplikasi ini adalah terdatanya seluruh Aset Pemda dalam satu sistim yang baik, sehingga pengelolaannya mudah serta terwujudnya transparansi pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara," katanya.
Pemkab Malra resmikan aplikasi manajemen pemanfaatan aset daerah "tidur"
Kamis, 12 Desember 2019 16:22 WIB