Ambon (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan mengatakan, keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terlepas dari dukungan pengawas ketenagakerjaan.
“Fungsi pengawasan merupakan salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan program JKN. Karena itu, Forum Group Discussion (FGD) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang dilaksanakan kemarin diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam mengawal kepatuhan pelaksanaan program JKN khususnya yang menjadi hak jaminan sosial kepada pekerja," ujar Rumondang di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan, dasar kerja sama dengan instansi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana disebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri atau luar negeri.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, disebutkan bahwa BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial.
BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait, utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan yang secara teknis telah diatur melalui PP Nomor 86 Tahun 2013.
Menurut Rumondang, pembahasan dalam FGD di antaranya terkait pengawasan atas pendaftaran badan usaha, pendaftaran pekerja, kesesuaian pelaporan upah, pendaftaran anggota keluarga inti, serta ketepatan pembayaran iuran. Dimana hal tersebut masih menjadi salah satu tantangan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program JKN.
"Sampai saat ini belum semua pekerja mendaftarkan kepesertaan JKN istri/suami dan anak-anaknya maksimal tiga anak sebagai tanggungan pekerja, padahal pendaftaran tersebut tidak mempengaruhi komposisi potongan iuran peserta, namun menambah manfaat untuk keluarganya," ujarnya.
Rumondang menambahkan, pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Farida Salampessy mengungkapkan dukungannya dalam melaksanakan kerja sama tersebut, apalagi sudah sesuai dengan tugas dan fungsi para pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga menyatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Maluku sangat berkompeten dalam bidangnya.
Karena itu dengan senang hati dirinya menyatakan akan mendukung sepenuhnya kegiatan pengawasan bersama, dengan dukungan para pengawas ketenagakerjaan kami yang kompeten, dapat membantu banyak dalam proses kepatuhan program JKN khususnya di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
BPJS-K : program JKN tidak lepas dari pengawasan ketenagakerjaan
Rabu, 19 Februari 2020 8:51 WIB