Ambon (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis mengakui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku telah menyepakati untuk melakukan proses hibah lahan SMAN 12 Ambon yang berlokasi di lahan dan bangunan eks Kanwil Kemenang di kawasan Airsalobar, Kota Ambon.
"Sudah ada rapat lanjutan Kanwil Kemenag dengan Plt Kadis Disdikbud Provinsi Maluku dan disampaikan kalau bangunan tersebut merupakan aset pemerintah dan penggunaan gedung untuk aktivitas belajar-mengajar juga merupakan kepentingan negara," kata Jamaludin di Ambon, Minggu.
Dalam rapat yang berlangsung pada awal Juli 2020 itu, Kanwil Kemenang menawarkan dua opsi kepada Disdikbud Maluku, apakah akan dilakukan tukar guling atau kah hibah.
Menurut dia, karena pihak Disdikbud tidak memiliki lahan untuk dilakukan tukar guling, maka mereka lebih memilih opsi kedua tentang hibah, sehingga Plt Kadis Dikbud, Insun Sangadji perlu menyiapkan administrasinya agar bisa proses hibah dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Sampai saat ini sarana milik Kanwil Kemenang itu masih dipakai Disdikbud Provinsi Maluku untuk dijadikan lokasi sekolah bagi para murid SMA Negeri 12 di kawasan Airsalobar Ambon.
"Prinsipnya kami tidak keberatan, tetapi ada prosedurnya, maka Disdikbud Maluku sudah sepakat melakukan proses hibah sehingga nantinya aset tersebut menjadi aset mereka dan persoalan ini juga telah kami sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Maluku," ujar Jamaludin.
Kemudian untuk tunjangan sertifikasi guru agama Islam saat ini juga dibayarkan oleh Kanwil Kemenag Maluku meski pun mereka awalnya diangkat dengan SK Disdikbud Maluku.
Untuk diketahui, gedung eks Kanwil Kemenag Maluku di kawasan Airsalobar dijadikan lokasi SMAN 12 oleh Pemprov Maluku dan dijadikan sebagai sekolah rekonsiliasi antara dua komunitas pascakonflik kemanusiaan pada 1999.
Namun status lahan dan bangunan ini merupakan aset Kanwil Kemenag Maluku dan belum ada kejelasan tentang tukar guling maupun izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemprov Maluku.
Akibatnya masalah ini menjadi dasar teguran tim Inspektorat Kemenag RI terhadap Kanwil Kemenag Maluku karena aset dimaksud digunakan tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setidaknya Kanwil Kemenang Maluku telah mendapat tiga kali teguran dari tim Inspektorat Kemenag RI, sebab lahan ini digunakan untuk proses pelaksanaan pendidikan sekolah lain di situ.
Kemudian pada akhir Oktober 2016, pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Maluku pernah meninjau lokasi lahan dan gedung sekolah tersebut.
Lahan sekolahnya masih merupakan aset Kanwil Kemenag Maluku dan belum ada izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemprov Maluku sehingga gedungnya tidak bisa direnovasi.
Saat itu ada keluhan dari pihak SMAN 12 ke komisi D DPRD Maluku soal status lahannya milik Kanwil Kemanag Maluku, dan menjadi persoalan adalah kondisi gedung yang sudah tidak layak huni sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar.
Aktivitas belajar-mengajar SMAN 12 Ambon selama ini berlangsung di bekas gedung Kantor Wilayah Kemenag Maluku di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dimana gedung tersebut sempat terbakar dalam peristiwa konflik kemanusiaan tahun 1999.
Setelah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, Pemprov Maluku menjadikan SMA Negeri 12 Ambon sebagai sekolah rekonsiliasi yang siwa-siswinya terdiri dari berbagai komunitas di Kota Ambon.