Ternate (ANTARA) - Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate bersama Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, pada Senin (22/03).
Bertempat di Kantor PPN Ternate, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan utamanya kepada kalangan pemilik kapal dan ABK Ikan Tangkap di wilayah operasional PPN Ternate.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan kerjasama ini.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di wilayah operasional PPN Ternate akan memberikan perlindungan terhadap risiko akibat pekerjaan yang mana bisa terjadi kapan saja saat sedang bekerja.
“Para pemilik kapal dan ABK ikan tangkap ini yang pekerjaannya melaut dengan mobilitasnya yang luas, tentunya memiliki risiko yang sangat tinggi. Kita tidak mengharapkan risiko terjadi, namun dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jika sewaktu-waktu risiko terjadi," ungkap Feisal
Diketahui bahwa sampai dengan saat ini sudah sebanyak 24 kapal ikan tangkap dengan 145 tenaga kerja di wilayah operasional PPN Ternate yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kita berharap kegiatan hari ini dapat mendukung dan memotivasi kepada seluruh pemilik kapal dan ABK bahkan juga pekerja lainnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kamarudin, S.Pi menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Ternate atas inisiasinya dalam Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Bidang Kelautan dan Perikanan yang turunannya adalah BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat urgen bagi seluruh ABK Nelayan di Pelabuhan Perikanan.
“Akhir-akhir ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan dan ABK menjadi harga mutlak dengan diterbitkannya PP No. 27 Tahun 2021,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Kepala PPN Ternate bahwa berdasarkan PP No 27 2021 tersebut saat ini penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) oleh Kesyahbandar harus mempersyaratkan perjanjian kerja laut yang mana persyaratan utamanya adalah keikutsertaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Penandatanganan hari ini untuk mengakomodir seluruh pelaku usaha perikanan di PPN Ternate khususnya Nahkoda dan ABK,” tutupnya
Sementara itu Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Abdullah Assagaf, S.Pi., M.Si mengatakan bahwa PP No 27 Tahun 2021 terkait Kelautan dan Perikanan mengamanatkan kepada para pelaku usaha harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah-langkah maupun ini Perintah dari Undang-undang, tapi yang penting tujuannya adalah untuk melindungi Pelaku Usaha itu sendiri," pungkasnya.