Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti hal tersebut. Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur.
Puncaknya pada Jumat 16 April 2021 telah dilakukan pembahasan tentang pengelolaan kawasan khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang skenario rencana pembangunan, rancangan master plan, serta rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara juga telah dilakukan.
Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi (rakor) pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rakor tersebut diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.
Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota diantara Ternate dan Tidore,” kata Mendagri.
Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan.
Meski, pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.
“Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ucapnya.
Dengan berbagai persoalan itu, menurut dia penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, memilih opsinya Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati,” katanya.
Draf dasar hukum pembentukan kawasan khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Peraturan itu nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian kecamatan di wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian kecamatan di Halmahera Barat.
Mendagri mengatakan bila sudah ditetapkan sebagai pusat administrasi dan kawasan khusus melalui peraturan pemerintah, maka lebih jauh akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.
Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi pembangunan kota baru di Sofifi.
Presiden perintahkan Mendagri selesaikan masalah Ibu Kota Maluku Utara. Begini penjelasannya
Rabu, 2 Juni 2021 22:17 WIB