Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19, menjadi 14x24 jam atau 14 hari, dari sebelumnya 5x24 jam.
“Demi mencegah importasi kasus (COVID-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dipantau di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan COVID-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.
Upaya ini, ujar Wiku, dilakukan untuk mencegah transmisi penularan COVID-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19.
"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.
Terkait krisis COVID-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, Wiku menjelaskan pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi untuk pemulangan WNI.
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengedepankan unsur perlindungan dan keamanan.
"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan," kata Wiku Adisasmito.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kudus naik 30 kali lipat, salah siapa?
Baca juga: Gaji menteri dan Wamen Malaysia disumbangkan tangani COVID-19, perlu ditiru di Indonesia?
Baca juga: Di daerah ini ada paket beras bagi lansia yang ikut vaksinasi COVID-19, cek lokasinya disini
Pemerintah perpanjang karantina dari luar negeri jadi 14 hari cegah impor Corona, begini penjelasannya
Jumat, 4 Juni 2021 19:11 WIB

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (28/5/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)