Ambon (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Maluku, Sartono Pining mengatakan, pada prinsipnya mendukung Abdoel Moethalib Sangaji atau A.M Sangaji mendapatkan gelar pahlawan nasional dengan proses pengusulannya harus sesuai regulasi dan aturan main yang berlaku.
"Saya jelaskan sesuai konteks aturan. Saya kira tanpa dijelaskan pun keluarga ahli waris A.M Sangaji juga tahu," katanya, di Ambon, Selasa.
Penjelasan Sartono ini juga telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dihadiri Wakil Ketua, Abdul Asis Sangkala, Plh Sekda Maluku, Sadli Le, serta pihak keluarga ahli waris A.M Sangaji.
"Untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional harus sesuai regulasi. Soal persyaratan mutlak kumulatif, dan tanda gelar kehormatan mesti didukung oleh dokumen lain seperti adanya seminar-seminar yang merupakan bagian dari dokumen untuk diajukan kepada pemerintah," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kalau A.M Sangadji belum diusulkan secara tertulis menjadi pahlawan nasional kepada Dinsos Maluku.
"Sejak kapan permohonan secara tertulis diajukan kepada Pemprov Maluku. Jadi mari sekarang kita berproses sesuai aturan main," kata Sartono.
Sedangkan, pihak keluarga ahli waris menuding pemerintah daerah tidak serius mengusulkan AM. Sangadji sebagai pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia.
"Mestinya kita tidak perlu berjuang A. M Sangadji dapat gelar pahlawan nasional. Yang berjuang itu mesti Pemprov Maluku agar ada gelar pahlawan nasional ," kata perwakilan keluarga A.M Sangadji, Kamil Mony.
Dia mengaku, secara historis perjuangan tokoh asal Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ada pengakuan tokoh nasional dan seminar yang sudah pernah digelar di mana mereka mengakui A.M Sangadji sangat memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.
"Testimoni sudah jelas, jadi perjuangan A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional sudah memenuhi syarat dan sekarang tinggal keseriusan Pemprov Maluku," ujarnya.
Dia mengaku, perjuangan A.M Sangadji mendapat gelar pahlawan nasional sudah berlangsung 20 tahun lalu, namun hingga sekarang belum ada progresnya.
"Teknisnya ada di Dinas Sosial Maluku, tetapi selama ini kerja apa saja. Kita berharap, pemerintah serius agar A.M Sangadji, mendapat gelar pahlawan nasional," tegas Kamil.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala mengatakan, pihaknya sudah berproses agar A.M Sangadji diusulkan sebagai pahlawan nasional.
"Kita proses dan berupaya melengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi apa saja yang masih kurang dan harus diingat sampai sekarang belum ada tanda jasa yang diberikan kepada keluarga,"tandasnya.
Jadi sekarang harus diselesaikan baru diusulkan ke Kementerian Sosial lalu diperjuangkan juga melalui jalur politik sehingga semua jalur akan dioptimalkan.
Pengusulan AM Sangaji dapat gelar pahlawan nasional sesuai regulasi, begini penjelasannya
Selasa, 10 Agustus 2021 10:29 WIB