Ambon (ANTARA) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 14 ekor satwa liar endemik wilayah kepulauan itu.
Proses pelepasan satwa liar sebanyak enam ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan duaekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus), dilakukan di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin.
"Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari Balai KSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon," kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy di Ambon, Senin.
Baca juga: BSBL manfaatkan sampah rumah tangga di Ambon jadi eco enzyme
Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertema ”Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.
Pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh tamu undangan yang bersedia menghadiri kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Baca juga: 11 buaya terlantar di tempat penangkaran terpaksa dievakuasi, begini penjelasannya
Khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.
Dibutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa di Kawasan Konservasi Gunung Sahuwai," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Malut buka wisata hutan mangrove di Sofifi, gairahkan perekonomian
Ia menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat asli, satwa liar tersebut terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Sebagai informasi, burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alami di wilayah Pulau Seram, sehingga kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat asli di wilayah Pulau Seram.
Baca juga: Kura-kura kaki gajah dilepasliarkan ke habitatnya, satwa langka ini sempat jadi mainan