Ternate (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang dan membubarkan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana di persimpangan rambu lalulintas, karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan.
Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali di Ternate, Selasa, mengatakan, siapa pun meminta sumbangan di kawasan rambu lalulintas itu dilarang , baik penggalangan dana, berjualan dan mengamen, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan.
Sehingga, sejauh ini belum ada tindakan terkait Perda. Namun, aksi penggalangan dana, berjualan dan lain sebagainya akan dibubarkan jika kedapatan.
"Untuk itu mengenai dengan penggalangan dana dalam waktu dekat kami juga akan membuat selebaran pemberitahuan kepada mahasiswa yang mencari dana mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Munir.
Da mengemukakan, tindakan berjualan maupun penggalangan dana di persimpangan lampu merah dilarang, baik undang-undang sampai dengan Perda.
"Benar karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjualan dan sebagainya," kata Munir..
Menurut dia, apabila ada yang ingin melakukan aktivitas penggalangan dana di persimpangan lampu merah mesti meminta izin kepada pejabat berwenang dalam hal bisa ke pihak kelurahan setempat.
"Jadi langkah yang kita ambil yaitu dilakukan pembinaan. Jika tidak, maka akan dipanggil dan diberikan teguran hingga membuat surat pernyataan kepada mereka. Jika masih kedapatan lagi maka tindakan selanjutnya akan diproses ke pengadilan oleh PPNS," tandas Munir.
Dia mengakui, sebenarnya langkah ini diambil dalam rangka menjaga keselamatan sesama anak bangsa yang melakukan aktivitas di rambu lalulintas seperti itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan, jika terjadi pihak siapa yang akan bertanggung jawab.
"Mereka boleh saja mencari dana di mana pun asalkan tidak di ruang publik atau mengganggu aktivitas publik. Jadi alangkah lebih baik mereka melakukan penggalangan dana yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak membahayakan kesehatan mereka," katanya.
Satpol PP Ternate bubarkan mahasiswa minta sumbangan di kawasan umum, tegakkan aturan
Selasa, 1 Februari 2022 11:27 WIB