Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Ambon meminta kepolisian setempat untuk tegas mengawasi trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi tidak sesuai trayek, sehingga dikeluhkan oleh asosiasi supir angkutan kota atau angkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon Robert Sapulette menyampaikan hal itu usai rapat dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, sekaligus diikuti Asosiasi Sopir Angkot Ambon (ASKA), di Ambon, Selasa.
“Masalah AKDP ini kan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi, mau pun pihak kepolisian sehingga kita memang butuh ketegasan,” kata Robert.
Ia menjelaskan, jalur untuk AKDP sendiri itu sudah diatur harus melewati jalur underpass di Jl. Jenderal Sudirman Ambon. Hal itu, kata Robert sudah dipasang rambu.
“Kalau AKDP yang sengaja tidak masuk underpass terus-menerus, berarti dia sudah bertentangan dengan rambu. Otomatis sudah harus ditindak,” tandasnya.
Oleh karena itu, Robert menegaskan, dan berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita minta kepada kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan untuk jalur AKDP," pungkas Robert.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Sopir Angkot Ambon (ASKA), Paulus Nikijuluw menyampaikan keresahan mereka terkait AKDP yang beroperasi tidak pada jalur yang ditentukan.
Baca juga: DPRD Ambon desak Dishub gerak cepat atasi kemacetan menjelang lebaran, ditunggu solusinya
Baca juga: DPRD Ambon minta Dishub rekayasa Lalin Jalan Rijali atasi kemacetan