Ambon (ANTARA) - Polwan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memperingati Hari Perempuan dan Anak Sedunia tahun 2022 dengan menggelar kegiatan sosialisasi serta edukasi kekerasan seksual terhadap anak untuk siswa SMA dan sekolah dasar.
"Untuk kegiatan sosialisasi di SMAN 13 Ambon, tim Polwan Polresta dipimpin Kompol Sarah Lesil bersama Ipda Amoy Kundre, Aipda Orpha Jambormias, Briptu Putri Hulandari, dan Bripda Armiyanti Anwar," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Sementara untuk sosialisasi dan edukasi kekerasan seksual terhadap anak di SDN 88 Galunggung, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dihadiri tim Polwan beranggotakan Bripka Tilaar Kewila, Bripka Shendy Soebijantoro dan Briptu Jens Pattisina.
Menurut dia, tujuan dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari perempuan dan anak serta menyikapi persoalan yang terjadi saat ini yang menjadikan anak sebagai korban pelecehan, bahkan sampai pada tingkat persetubuhan anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Maluku edukasi pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini
Sementara Kompol Sarah Lesil mengatakan, menyikapi masalah pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini maka dihimbau kepada semua siswa sedini mungkin harus memahami bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain yang dikenal atau tidak dikenal
Apabila orang pernah menyentuh bagian bagian tubuh siswa sekalian khususnya siswa perempuan agar segera disampaikan kepada orang tua maupun guru jangan takut bertanya dan berbicara apabila hal itu terjadi pada kalian.
"Kami menghimbau para guru agar dapat memperhatikan dan mengawasi siswa-siswinya dan terus memberikan pembinaan," tandasnya.
Polwan Polresta Pulau Ambon juga mengimbau para pelajar tidak terlibat dalam kegiatan seksual sesama jenis maupun beda jenis yang sedang viral melalui medsos (Micat/Booking Online) yang bisa menjerat siswa-siswi sebab ada ancaman pidana.
Baca juga: Polda Maluku edukasi siswa SMA tentang seks dan bahayanya
"Bagi para siswa dan siswi agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas sebagai objek seksual, pacaran, dan penyebaran foto maupun video pornografi sebab ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucapnya.
Untuk sosialisasi dan edukasi di SDN 88 Galunggung, para anggota Polwan memberikan materi tentang pengertian anak, bermain dan belajar lagu bertemakan tentang upaya menghindari kekerasan seksual terhadap anak.
Para Polwan ini juga memberikan pengertian dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dibawakan dalam bentuk cerita, dan orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual dan anak-anak diajarkan untuk melaporkan kepada orang tua, guru, atau pun polisi.
Baca juga: Sosialisasi UU perlindungan anak diharapkan dapat meredam angka kasus, begini penjelasannya
Polwan Polresta Ambon gelar sosialisasi dan edukasi kekerasan seksual terhadap anak
Jumat, 25 November 2022 7:33 WIB