Ambon (ANTARA) - Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas sembilan hektare di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) oleh Pemerintah Kota Ambon terbentur sejumlah kendala termasuk statusnya yang masuk kawasan hutan lindung.
"Memang benar kalau Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak dengan pemilik lahan soal 10 hektare yang akan dibeli oleh pemkot guna memperluas lahan TPA," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra, Pj Wali Kota Ambon mengatakan, saat itu di tahun 2020 Pemkot Ambon telah membayar dan membebaskan satu hektare lahan untuk digunakan sebagai TPA hingga sekarang ini.
Setelah pembayaran itu, dalam proses perjanjian pasal 2 ada tertuang sisa sembilan hektare akan dibayarkan Pemkot Ambon setelah dihitung oleh apraisal dan tidak terdampak sesuatu yang berdampak hukum.
Baca juga: BPN Minta Kawasan Hutan Lindung Dijaga
"Apraisal mau melakukan penghitungan namun tidak bisa dilakukan sebab Badan Pertanahan Nasional belum bisa menerbitkan peta gambar situasi dan sebagainya karena lokasi itu masuk kawasan hutan lindung," tandas Pj Wali Kota.
Pemkot Ambon juga sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.
"Jadi kalau sudah terjadi pengalihan status lahannya barulah bisa dilakukan pembayaran," katanya.
Sampai saat ini pemkot masih menggunakan lahan satu hektare yang telah dibayarkan dan belum masuk sisa lahan yang sembilan hektare, jadi tidak ada kewajiban melakukan pembayaran.
Baca juga: Pemodal di tambang emas ilegal jadi tersangka, begini penjelasan KLHKBaca juga: Pemkot Ambon berhati-hati bayar lahan TPA sampah Toisapu, jangan sampai masuk penjara
Apalagi lahannya masih berstatus hutan lindung jadi tidak mungkin pemkot melakukan pembayaran.
"Makanya kita menunggu pengalihan statusnya kemudian diharapkan pemilik lahan bisa mengajukan bukti kepemilikan lahan resmi dan sah berupa sertifikat, jangan sampai salah membayar lalu berujung masuk penjara," tegas Pj Wali Kota.
Untuk lahan seluas 1 Ha yang digunakan sebagai lokasi TPA saat ini berdasarkan izin Gubernur Maluku, namun pemkot juga terkendala karena status hak ulayat masyarakat.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat kerja komisi dengan Pj Wali Kota Ambon dan sejumlah stafnya berkaitan dengan surat masuk dari Ny. K. Kailuhu selaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi TPA sampah
Baca juga: Pemkot Ambon berhati-hati bayar lahan TPA sampah Toisapu, jangan sampai masuk penjara
Pembebasan lahan TPA sampah terkendala status kawasan hutan lindung
Kamis, 16 Februari 2023 6:14 WIB