Ambon (ANTARA) - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina memastikan proses seleksi penerimaan prajurit TNI AL di wilayahnya berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
" Lantamal membuka ruang kepada siapa saja termasuk para orang tua calon siswa yang ingin mendapatkan informasi terkait persyaratan dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk menghadapi seleksi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Senin.
Ia mengusulkan agar calon siswa Bintara TNI AL 2023 yang tidak lolos dapat dialihkan ke Tamtama sebagai upaya mengakomodasi para pemuda Maluku masuk menjadi prajurit TNI Angkatan Laut.
"Lantamal IX Ambon menaruh prioritas kepada putra daerah yang ingin mengabdi kepada negara melalui TNI AL," tegasnya.
Oleh sebab itu saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi untuk menginformasikan seluas-luasnya terkait penerimaan anggota AL.
Adapun tahapan seleksi yang berlaku dalam seleksi AL, diantaranya; pemeriksaan administrasi (Rikmin), pemeriksaan kesehatan (Rikkes), pemeriksaan kesegaran jasmani (Rik Garjas), pemeriksaan psikologi (Rik Psi), pemeriksaan kesehatan jiwa (Rik Keswa), pemeriksaan mental ideologi (Rik MI) dan penentuan akhir daerah (Pantukhirda).
Dia pun mengajak putra-putri daerah untuk bergabung menjadi prajurit TNI/AL.
"Saya mengajak kepada pemuda dan pemudi Maluku untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui TNI Angkatan Laut, tentunya dengan melalui berbagai tahap seleksi yang sudah ditentukan, olehnya itu perlu mempersiapkan diri dengan baik," katanya.
Adapun beberapa syarat umum yang harus dipenuhi bagi calon peserta saat mendaftar Bintara PK TNI AL.
Jika seluruh persyaratan ini dapat terpenuhi maka calon peserta bisa langsung menginput data untuk selanjutnya melakukan validasi di tempat pendaftaran yang sudah ditentukan.
Ia menyampaikan setiap calon prajurit harus memenuhi persyaratan yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945, berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun sembilan bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama.
Kemudian sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat), serta lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.