Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai memajukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sangat memungkinkan terjadi, terutama jika dilihat dari empat aspek.
Dia menjelaskan aspek pertama adalah terkait regulasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mengatur jadwal dan tahapan pemilu.
“Pendaftaran hingga pengumuman pasangan capres/cawapres berlangsung sejak 19 Oktober hingga 25 November 2023. Tiga hari kemudian adalah jadwal kampanye pemilu,” kata Yanuar di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye. Aturan itu, menurut dia, jika kampanye tanggal 28 November 2023, maka penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan tanggal 13 November 2023.
“Karena kedudukan undang-undang itu lebih kuat dari PKPU, maka wajar bila pendaftaran capres/cawapres dimajukan menjadi tanggal 10 Oktober,” ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi II bantah isu pembatalan pengangkatan honorer jadi PPPK
Aspek kedua, menurut Yanuar, dari sisi sosiologis, memajukan pendaftaran akan mengurangi spekulasi di tingkat masyarakat. Dia menjelaskan bahwa spekulasi itu sangat terkait dengan harapan, sikap, persepsi, dan perilaku masyarakat terkait dengan dukungan atau penolakan terhadap capres atau cawapres tertentu.
“Di medsos sangat terlihat berbagai komentar netizen tersebut terkait dukungan dan penolakan ini. Mereka berkomentar baik dan positif terhadap calon yang didukung, namun sebaliknya sikap pesimistis, antipati bahkan sinisme dimunculkan terhadap capres atau cawapres yang tidak disukainya,” katanya.
Situasi itu, katanya, menggambarkan suasana psikologis dan kebatinan yang sedang terjadi di masyarakat. Karena itu, dia menilai dengan memajukan jadwal pendaftaran, maka masyarakat akan mendapat kepastian lebih awal siapa pasangan capres/cawapres yang sebenarnya akan bertarung.
“Dan tentu saja ini akan berpengaruh pada pilihan sikap yang lebih realistis di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR tegaskan pemilu tetap ikuti UUD 1945
Dia menjelaskan aspek ketiga adalah politik. Memajukan jadwal pendaftaran akan berdampak positif pada berkurangnya ketegangan di kalangan elite partai politik.
Yanuar mengatakan suasana saling menyalahkan, menyerang, dan menyudutkan akan segera berkurang ketika pasangan capres/cawapres ditetapkan lebih awal.
“Mereka akan terkondisikan untuk lebih cepat berkompromi dan berkonsolidasi ke dalam koalisinya masing-masing,” katanya.
Dia mengatakan aspek keempat adalah secara administratif pendaftaran pasangan capres/cawapres jauh lebih mudah dibandingkan pendaftaran calon legislatif.
Menurut dia, jika koalisi permanen sudah terbentuk, maka pendaftaran adalah soal yang sederhana.
“Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, kata dia, maka pasangan capres/cawapres yang diusung masing-masing koalisi bisa segera mendaftar ke KPU. Lebih cepat lebih baik,” katanya.
Yanuar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama KPU RI akan segera membahas terkait wacana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Dia mengingatkan bahwa pendaftaran harus segera dimulai pada Oktober 2023, maka perubahan jadwal pendaftaran ini menjadi prioritas yang harus segera diputuskan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III sebut penganggaran pesawat Polri sudah sehat
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yaitu pada 10-16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Memajukan pendaftaran capres-cawapres memungkinkan
Komisi II DPR nilai memajukan pendaftaran capres-cawapres memungkinkan
Selasa, 12 September 2023 13:10 WIB