Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 76.940 lembar surat suara pemilu yang rusak.
Puluhan ribu surat suara rusak tersebut ditemukan dalam proses sortir dan lipat yang dilaksanakan KPU di delapan kabupaten/kota, sejak 30 Desember 2023 sampai dengan 10 Januari 2024.
“Umumnya, surat suara rusak karena kertasnya robek dan terdapat tanda tinta. Ditemukan juga kekurangan surat suara maupun kelebihan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Astuti Usman, Ambon, Jumat.
Surat suara rusak ditemukan di Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Buru, Maluku Tengah (Malteng), Kepulauan Aru, Maluku Tenggara (Malra), Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru Selatan (Bursel).
Kota Tual tercatat sebagai daerah terbanyak yang ditemukan kerusakan surat suara pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 71.311 lembar.
Puluhan ribu surat suara rusak di Tual terdiri dari DPR RI 76 lembar, DPRD Provinsi Maluku ada 23.631 lembar, Dapil I ada 37.477, Dapil II 9.942, dan Presiden-Wakil Presiden 185 lembar.
Tak hanya itu, ditemukan juga kelebihan 94 lembar surat suara DPR RI dan adanya kekurangan surat suara DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 sebanyak 23.978. Semua surat suara DPRD Kota Tual Dapil I dinyatakan rusak oleh KPU Kota Tual, kelebihan 17 lembar surat suara yang dikirim perusahaan penyedia, kemudian kurang 9.938 surat suara DPRD Kota Tual Dapil II dan kurang 205 surat suara Presiden-Wapres.
Baca juga: Bawaslu nyatakan kunjungan Cawapres Gibran di Ambon diduga langgar aturan
“Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU saat itu juga untuk segera dilakukan pergantian, supaya aspek keterpenuhan jumlah, ketepatan waktu serta tujuan karena ini satu dapil segera terpenuhi,” ujarnya.
Selain Tual, surat suara rusak juga ditemukan di MBD. Jumlahnya sebanyak 351 lembar. Terdiri dari DPR RI 210 lembar, Dapil I 30 lembar, Dapil II 24 dan Dapil III 87. Juga terdapat surat suara lebih yaitu Presiden 179 lembar dan DPD RI 147 lembar.
Bawaslu juga mencatat terdapat kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 345, yaitu 135 (ada beberapa karton yang jumlahnya tidak sampai 500 lembar) ditambah 210 yang rusak.
Surat suara Dapil I ada kekurangan sebanyak 614, yaitu 584 dari 50 karton ada yang jumlahnya tidak sampai 500 lembar ditambah 30 yang rusak.
Juga ada kekurangan surat suara Dapil II sebanyak 109 yaitu 85 dari 42 karton yang jumlahnya tidak sampai 500 lembar ditambah 24 yang rusak. Ada kekurangan surat suara Dapil III sebanyak 95 yaitu 8 dari 37 karton ada yang jumlahnya tidak sampai 500 lembar ditambah 87 yang rusak.
Untuk Kabupaten Buru, ditemukan surat suara rusak sebanyak 1.180 lembar. Terdiri dari surat suara Presiden 62 lembar, DPD 12 lembar, DPR RI 586 lembar, DPRD Provinsi Maluku 124 lembar, Dapil I 264 lembar, Dapil II 114 lembar dan Dapil III 18 lembar.
Kekurangan Surat Suara Dapil Buru dua berjumlah 622 surat suara, 18 lembar surat suara rusak berat (Kusut, Sobek, Noda Tinta). Kekurangan/selisih surat suara Dapil Buru tiga berjumlah 399.
Sedangkan untuk Kabupaten Malteng ditemukan kerusakan surat suara DPD RI sejumlah 42 lembar dan surat suara DPR RI sebanyak 1.634 lembar.
Baca juga: Bawaslu Maluku lakukan pengawasan kegiatan Cawapres Gibran di Ambon
Untuk Kepulauan Aru, surat suara rusak yang ditemukan sejumlah 1.268 lembar. Terdiri dari surat suara Presiden 25 lembar, DPR RI 8 lembar, DPRD Provinsi 1.087 lembar, Dapil I 44 lembar, Dapil II 42 lembar, Dapil III 54 lembar dan Dapil IV 8 lembar.
Bawaslu juga mencatat ditemukan kelebihan 393 surat suara Presiden, kekurangan 477 surat suara Dapil I, kekurangan 65 surat Dapil II, kekurangan 625 surat suara Dapil III dan kekurangan 130 surat suara Dapil IV.
Sementara kabupaten Malra, ditemukan sejumlah 173 surat suara rusak. Terdiri dari Dapil I 25 lembar, Dapil II 13 lembar, Dapil III 15 lembar, DPRD Provinsi 39 lembar, DPR RI 50 lembar dan Presiden 31 lembar.
Untuk kabupaten SBB, Bawaslu juga menemukan surat suara rusak sejumlah 380 lembar. Terdiri dari surat suara Presiden 78 lembar, DPR RI 116 lembar, DPRD Provinsi 147 lembar, Dapil 3 173 lembar dan Dapil VI 9 lembar.
Untuk kabupaten Bursel, ditemukan surat suara rusak sejumlah 601 lembar. Terdiri dari surat suara Presiden 164 lembar, DPR RI 165 lembar, DPD RI 36 lembar, DPRD Provinsi 204 lembar dan Dapil I 32 lembar.
“Jadi kerusakan yang ditemukan bukan karena petugas sortir dan lipat, tapi memang sudah dari pabrik,” ungkap Astuti.
Jumlah surat suara rusak yang masuk tersebut belum termasuk daerah lainnya di Maluku. Hingga kini proses sortir dan pelipatan masih terus dilakukan.
Baca juga: Bawaslu Maluku: 30 Kades terindikasi langgar UU Pemilu