Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif angkutan umum 25-32 persen untuk kelas ekonomi menyusul kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Penyesuaian kenaikan tarif angkutan sebesar 25 - 32 persen berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 483/2013 tentang penetapan tarif untuk penumpang mulai berlaku 24 Juni 2013," kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Senin.
Menurut dia, penyesuaian tarif angkot mempertimbangkan berbagai hal diantaranya jarak tempuh, kondisi jalur dan ekonomi masyarakat.
"Tarif angkot disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan," katanya.
Anthony mengatakan, keputusan penyesuaian tarif angkot ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kebijakan kenaikan harga BBM baru diumumkan Sabtu (22/6) dini hari, sehingga kita harus kerja ekstra dengan instansi terkait dalam memutuskan penyesuaian tarif angkot di Ambon," ujarnya.
Ia berharap, kebijakan penyesuaian tarif dapat diikuti para sopir angkot dan tidak menaikan tarif secara sepihak .
"Para sopir saya tegaskan untuk dapat segera menyesuaikan dengan tarif sesuai SK Wali Kota, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek," tandasnya.
Ketua Organda Kota Ambon, Sukrilla Anis mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota bersepakat untuk menyesuaikan tarif angkot berdasarkan berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Selain faktor jarak kami juga mempertimbangkan suku cadang angkot yang juga mengalami kenaikan, kami berharap pengusaha dan supir angkot dapat menyesuaikan tarif yang ditentukan," katanya.
Tarif yang ditentukan untuk jalur pusat kota Ambon semula Rp2.000 naik menjadi Rp2.500 - Rp2.600, sedangkan luar kota Ambon tarif mencapai Rp3.500 - Rp6,500 tergantung jarak, yang sebelumnya Rp3.000 - Rp5.000.