Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan peningkatan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) daring dengan menghadirkan aplikasi super apps presisi Polri demi menghindari pungutan liar (Pungli).
"Pelayanan SKCK secara online bertujuan memudahkan masyarakat atau para pemohon agar dapat melakukan pendaftaran dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi super apps presisi Polri," kata Kasi Yanmin Pelayanan SKCK Polda Maluku AKP Sirilius Atajalim, di Ambon, Minggu.
Atajalim menjelaskan, pelayanan SKCK secara online merupakan bentuk penyesuaian Polri dalam mengikuti perkembangan zaman.
“Saat ini semua sudah bersifat online sehingga dalam pelayanan tidak terjadi penumpukan antrean di loket pelayanan SKCK," ujarnya.
Pelayanan SKCK secara online, kata Atajalim, sudah terintegrasi dengan pelayanan pada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk KTP, KK serta Pusiknas Bareskrim Polri, dan Ditjen Lapas Kemenkumham RI. Sehingga setiap kali ada pemohon yang memiliki catatan kriminal akan langsung termonitor.
"Dan dalam SKCK itu ada catatan jika di kemudian hari pemohon melakukan kejahatan maka SKCK yang bersangkutan tidak lagi berlaku," terangnya.
Meski pelayanan sudah online, namun pembuatan SKCK secara manual atau langsung datang di loket SKCK juga masih difungsikan untuk melayani pemohon yang memiliki kendala dalam pelayanan online.
"Anggota kami yang melakukan pelayanan SKCK seluruhnya sudah bersertifikat sehingga dalam pelayanan kami pastikan akan tetap baik. Dan hingga saat ini pemohon SKCK di Polda Maluku sudah mencapai 9.700 orang," ungkapnya.
Dengan layanan SKCK daring ini, diharapkan masyarakat Maluku dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen kepolisian, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pungli di semua sektor pelayanan publik.