"Ini berita baik untuk kita semua, Bapak Presiden dalam ratas menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dirinya menjelaskan rencana aturan tersebut nantinya mengatur soal pengeluaran gas bumi untuk kepentingan industri, serta kepentingan energi kelistrikan domestik.
Menperin menilai RPP ini merupakan 'game changer' dalam pengelolaan gas nasional yang dalam aturan tersebut nantinya menerapkan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen. Sehingga kebutuhan gas bumi untuk industri dan ketenagalistrikan bisa terpenuhi.
Baca juga: Menperin sebut regulasi perwilayahan industri pacu industrialisasi domestik
Baca juga: Menperin sebut regulasi perwilayahan industri pacu industrialisasi domestik
"Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi," ujarnya
Dirinya menyampaikan, dalam regulasi ini juga nantinya turut menciptakan ekosistem industri yang inklusif dan berdaya saing, karena RPP tersebut memberikan kewenangan kepada kawasan industri atau konsorsium kawasan industri untuk mengimpor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik di kawasan industrinya.
"Kawasan industri bisa mengelola untuk kawasan industrinya atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan maupun penyaluran gas bumi dalam kawasan tersebut termasuk melalui importasi," kata dia.
Sebelumnya pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.
Baca juga: Menperin ingin mengetahui isi kontainer tertahan guna buat mitigasi
Baca juga: Menperin ingin mengetahui isi kontainer tertahan guna buat mitigasi
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin
"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Airlangga.
Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Sementara itu perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin: RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik disetujui Presiden