Ambon, 26/7 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Maluku siap membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Gubernur maupun Wagub Maluku yang berminat mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.
"Kami membuka pendaftaran untuk umum pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2017. Jadi siapa saja boleh mendaftar dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Sekretaris DPW PKB Maluku, Fahruddin Hayoto, dikonfirmasi, Rabu.
Pendaftaran dibuka setelah DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno di Ambon pada 25 Juli 2017.
Balon Gubernur maupun Wagub silahkan mendaftar dengan mendatangi Sekretariat DPW PKB Maluku di kawasan Tantui Atas, kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Berbagai informasi dan mekanisme pendaftaran Balon Gubernur maupun Wagub silahkan akses dengan Desk Pilkada PKB Maluku.
PKB memberikan apresiasi kepada semua Balon Gubernur maupun Wagub Maluku yang telah berproses di partai politik (Parpol) lain.
"Hanya saja, dialektika demokrasi harus tetap dijaga sebagai spirit dan modal utama pembangunan demi peningkatan kesejahreraan rakyat Maluku," ujar Fahruddin.
Dia mengharapkan tahapan Pilkada Maluku 2018 berlangsung dengan damai dan demokratis, di mana pengkotak - kotakan dari politik identitas seperti tercermin di DK Jakarta tidak boleh terjadi di bumi para raja - raja.
"Marilah kita menonjolkan identitas kemalukan sebagai orang basudara yang dibingkai budaya pela dan gandong sebagai warisan para leluhur, sehingga dalam berkompetisi menang atau kalah itu biasa dalam berpolitik. Jangan Pilkada dijadikan momentum untuk perpecahan," tandas Fahruddin.
Sedangkan, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengemukakan, setelah pengambilan formulir pada 31 Juli - 4 Agustus 2017. Pengembalian dokumennya 5 - 11 Agustus 2017.
Sedangkan, perbaikan dokumen berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.
"Setelah perbaikan dokumen berkas, maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017," ujarnya.
Wakil Ketua DPW PKB Maluku itu mengemukakan, sebagai Parpol yang nasonalis religius memberikan kesempatan yang sama untuk semua kandidat memanfaatkannya sebagai kenderaan politik asalkan komitmen berjuang membela rakyat disertai visi dan misi membangun daerah ini.
"DPW PKB Maluku berkomitmen menjadi Parpol yang dimiliki maupun siap kerja keras untuk rakyat dengan keputusan rekomendasi diberikan kepada Balon Gubernur dan Wagub itu kewenangan DPP," tegas Malaka.
Catatan Antara, berdasarkan perolehan suara Pileg 2014, PKB menempatkan tiga kadernya di DPRD Maluku. Ketentuan mengikuti Pilkada Maluku 2018 harus memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD setempat.