Ambon (ANTARA) - Perusahaan daerah (Perseroda) PT. Maluku Energi Abadi sebagai BUMD milik Pemprov Maluku yang akan dibentuk untuk menangani PI 10 persen pengelolaan blok migas Masela perlu melibatkan orang-orang profesional dalam bidang minyak dan gas (migas) .
"Mereka yang nanti duduk dalam BUMD ini baik untuk jabatan komisaris maupun direksi haruslah merupakan orang yang profesional di bidang migas," kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Rabu.
Pansus I DPRD Maluku ini bertugas menyelesaikan Raperda tentang Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi dan dijadwalkan akan selesai pada pertengahan Agustus 2020 dan ditetapkan sebagai Perda melalui rapat paripurna DPRD/
Menurut dia, sampai saat ini masih ada perdebatan menyangkut modal dasar bagi Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, karena keuangan daerah sudah terkuras untuk mengatasi pandemi COVID-19.
"Dari Rp100 miliar yang menjadi kewajiban Pemprov Maluku sesuai peraturan yang berlaku. Setoran awalnya Rp25 miliar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, di mana 25 persen dari modal dasar itu harus disetorkan dan Pemprov Maluku telah menyanggupinya," ujar Ruslan.
Sedangkan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pemkab Maluku Barat Daya juga harus membentuk BUMD masing-masing sebab ini terkait dengan pembagian saham.
PT. Maluku Energi Abadi akan mendirikan perusahaan di Blok Masela dan namanya PT. Maluku Energi Masela.
Sesuai PP 54 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PT maka ada ruang bagi Pemkab KKT dan MBD dengan BUMD, dalam usaha yang sama dapat turun mengambil bagian dalam kepemilikan saham di anak perusahaan yang dibentuk.
Dalam PP Nomor 54 tahun 2017 dijelaskan terkait dengan saham yang nantinya diberikan kepada anak perusahaan.
"Jadi ada tiga isu penting yang disoroti Pansus terkait raperda tentang pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi yakni terkait masalah modal dasar, saham, dan penguatan kelembagaan," tandas Ruslan.
BUMD milik Pemprov Maluku harus libatkan orang profesional di bidang migas
Rabu, 12 Agustus 2020 18:23 WIB