Ambon (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara dua tersangka judi Online masing-masing berinisial HJT alias Paten (30) bersama RAMT alias Rido (34) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi.
"Kami sudah melaksanakan tahap satu penyerahan berkas kepada jaksa untuk perkara judi online yang melibatkan dua tersangka," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Pelimpahan berkas perkaranya bernomor T/06/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangka HJT alias Paten, kemudian berkas perkara nomor T/07/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangk RAMT alias Rido.
Menurut Kapolres, penyerahan berkas perkara itu untuk diteliti oleh JPU Kejari Masohi dan pihaknya tinggal menunggu hasil dari penelitian yang dilakukan oleh jaksa.
Dia berharap semoga tidak ada kendala lagi dalam berkas perkara itu sehingga kasus dengan melibatkan kedua tersangka itu segera dituntaskan.
Kedua tersangka dijerat melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka Paten dan Rido ditangkap Satreskrim Polres Malteng di dua lokasi berbeda di kota Masohi sejak pertengahan Januari 2021.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam serta dua buku rekening tabungan BRI, dua kartu ATM, uang tunai Rp305.000, satu lembar daftar bola jatuh judi online.
Pelaku HJT juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto dan sisa saldo akun I Rp379.735, serta sisa saldo akun II Rp763.
Sedangkan untuk pelaku RAMT, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah telepon genggam, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan cap, satu buah cap, uang tunai Rp400.000, dan satu unit kalkulator.
Polres Maluku Tengah limpahkan berkas dua tersangka judi online ke jaksa
Kamis, 4 Maret 2021 17:18 WIB