• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Selasa, 16 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Permudah proses pelaporan, Polda Maluku optimalkan aplikasi Yanduan untuk pengaduan pelanggaran

      Permudah proses pelaporan, Polda Maluku optimalkan aplikasi Yanduan untuk pengaduan pelanggaran

      6 jam lalu

      Jadi landasan ilmiah, BKHIT Maluku susun kebijakan karantina berbasis analisis risiko

      Jadi landasan ilmiah, BKHIT Maluku susun kebijakan karantina berbasis analisis risiko

      6 jam lalu

      Menkum sebut juru damai teladan meredam perselisihan

      Menkum sebut juru damai teladan meredam perselisihan

      12 jam lalu

      Pemkot Ambon wajibkan rumah kos terpisah pria-wanita mulai 2026

      Pemkot Ambon wajibkan rumah kos terpisah pria-wanita mulai 2026

      12 jam lalu

      Anggota DPR minta OJK hapus aturan penagihan oleh pihak ketiga

      Anggota DPR minta OJK hapus aturan penagihan oleh pihak ketiga

      14 jam lalu

  • Ekonomi
    • INPEX perkuat kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan KKT dukung Pengembangan Proyek  Gas Abadi

      INPEX perkuat kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan KKT dukung Pengembangan Proyek Gas Abadi

      9 jam lalu

      PLN UIW MMU siagakan 1.369 personel jaga listrik andal jelang Natal dan tahun baru

      PLN UIW MMU siagakan 1.369 personel jaga listrik andal jelang Natal dan tahun baru

      10 jam lalu

      PLN UIW MMU kerahkan 16 petugas BKO ke Aceh bantu pulihkan  jaringan listrik usai bencana

      PLN UIW MMU kerahkan 16 petugas BKO ke Aceh bantu pulihkan jaringan listrik usai bencana

      10 jam lalu

      KSOP Ambon sediakan 3.100 kuota mudik gratis untuk Nataru 2025/2026

      KSOP Ambon sediakan 3.100 kuota mudik gratis untuk Nataru 2025/2026

      10 jam lalu

      Pemprov Maluku gunakan konsep green mining kelola pertambangan rakyat

      Pemprov Maluku gunakan konsep green mining kelola pertambangan rakyat

      10 jam lalu

  • Artikel
    • Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      13 Desember 2025 11:43

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      12 Desember 2025 13:44

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

  • Kesra
    • Pemkot Ambon salurkan bantuan ke 20 titik pojok baca desa

      Pemkot Ambon salurkan bantuan ke 20 titik pojok baca desa

      12 jam lalu

      Pemkot Ambon luncurkan program Beta Baku Kele lindungi pekerja rentan

      Pemkot Ambon luncurkan program Beta Baku Kele lindungi pekerja rentan

      12 jam lalu

      Menteri LH tinjau degradasi DAS di Aceh, indikasi aktivitas ilegal

      Menteri LH tinjau degradasi DAS di Aceh, indikasi aktivitas ilegal

      15 jam lalu

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      16 jam lalu

      Wamentrans: Program transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat

      Wamentrans: Program transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat

      18 jam lalu

  • Tetangga
    • Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

  • Polkam
    • Pemkot Ambon terapkan sistem kerja bergilir bagi ASN

      Pemkot Ambon terapkan sistem kerja bergilir bagi ASN

      15 jam lalu

      A400M ke dua milik TNI AU uji coba terbang di Spanyol

      A400M ke dua milik TNI AU uji coba terbang di Spanyol

      15 jam lalu

      Menko Polkam minta pemerintah daerah Aceh kompak tangani bencana

      Menko Polkam minta pemerintah daerah Aceh kompak tangani bencana

      16 jam lalu

      Presiden Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

      Presiden Prabowo perintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

      16 jam lalu

      Prabowo: Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      Prabowo: Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      13 Desember 2025 16:02

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • KSOP Ternate siapkan 4 pelabuhan untuk mudik nataru

      KSOP Ternate siapkan 4 pelabuhan untuk mudik nataru

      Senin, 15 Desember 2025 18:53

      Ksop Ambon sediakan 3.100 kuota mudik gratis dengan kapal cepat

      Ksop Ambon sediakan 3.100 kuota mudik gratis dengan kapal cepat

      Senin, 15 Desember 2025 15:58

      BMKG imbau masyarakat waspadai kondisi cuaca di Malut

      BMKG imbau masyarakat waspadai kondisi cuaca di Malut

      Sabtu, 13 Desember 2025 22:12

      ASDP Ambon tingkatkan layanan Hunimua-Waipirit jelang akhir tahun

      ASDP Ambon tingkatkan layanan Hunimua-Waipirit jelang akhir tahun

      Sabtu, 13 Desember 2025 17:29

      Gubernur temui warga dari dua desa yang berselisih di Halmahera Barat

      Gubernur temui warga dari dua desa yang berselisih di Halmahera Barat

      Sabtu, 13 Desember 2025 1:28

Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos

Kamis, 24 Juni 2021 6:18 WIB

Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tengah memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yuk cermati isinya.

Penandatanganan SKB itu disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6).

Mahfud mengatakan pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung, katanya, bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud dalam siaran persnya.

Pada prinsipnya, katanya, merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan, yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021, yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE, dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36," tambah Mahfud.

Namun, tambahnya, aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Baca juga: Majelis Hakim PN Ambon vonis pelanggar UU ITE empat tahun penjara. Agar jera

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan "restorative justice".

Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," kata Plate.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Baca juga: Pemuda asal Flores dituntut penjara karena pelanggaran UU ITE

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

Baca juga: Polsek Leihitu ringkus penyebar konten berbau SARA

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

13 Desember 2025 11:45

KPK sebut tak hanya tunggu Mahfud MD untuk usut dugaan korupsi Whoosh

KPK sebut tak hanya tunggu Mahfud MD untuk usut dugaan korupsi Whoosh

22 Oktober 2025 11:11

KPK tetap dorong Mahfud MD lapor dugaan korupsi kereta cepat

KPK tetap dorong Mahfud MD lapor dugaan korupsi kereta cepat

21 Oktober 2025 08:08

Mahfud Md sebut pidato Prabowo di PBB cerminkan kehormatan Indonesia

Mahfud Md sebut pidato Prabowo di PBB cerminkan kehormatan Indonesia

26 September 2025 12:24

Mahfud Md  uraikan tiga poin pokok reformasi kepolisian

Mahfud Md uraikan tiga poin pokok reformasi kepolisian

26 September 2025 12:22

Mahfud Md: Kebebasan berekspresi hal fundamental bernegara

Mahfud Md: Kebebasan berekspresi hal fundamental bernegara

26 September 2025 12:19

Mensesneg ungkap Mahfud MD bersedia gabung Komite Reformasi Polri

Mensesneg ungkap Mahfud MD bersedia gabung Komite Reformasi Polri

23 September 2025 14:51

Mahfud MD  sarankan DPR-pemerintah laksanakan putusan MK meski rumit

Mahfud MD sarankan DPR-pemerintah laksanakan putusan MK meski rumit

9 Juli 2025 15:04

Terpopuler

Liga Italia - Fiorentina kembali kalah saat jamu Hellas Verona

Liga Italia - Fiorentina kembali kalah saat jamu Hellas Verona

Union Berlin amankan kemenangan 3-1 ketika jamu RB Leipzig

Union Berlin amankan kemenangan 3-1 ketika jamu RB Leipzig

Laga Malut United versus Persib Bandung tanpa dihadiri suporter tamu

Laga Malut United versus Persib Bandung tanpa dihadiri suporter tamu

Kuasa hukum Jokowi hadir saat gelar perkara khusus ijazah palsu

Kuasa hukum Jokowi hadir saat gelar perkara khusus ijazah palsu

Liga Prancis - Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

Liga Prancis - Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

Top News

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    13 Desember 2025 10:05

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Mobile Site
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com