Ambon (ANTARA) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon senilai Rp60,9 miliar tidak dipeti-eskan atau didiamkan meski pun sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara.
"Yang melakukan pendalaman adalah Kejari Ambon sehingga sampai hari ini belum dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Menurut dia, kalau fakta di lapangan sangat kuat dan mendukung tentunya status perkaranya ditingkatkan.
"Namun perkembangan ke depannya seperti apa, nanti kita lihat dan kalau tidak terbukti maka harus dipertimbangkan sebab tidak mungkin kita mengkriminalisasi orang," ujar Wahydui.
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle pada akhir September 2021 mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon senilai Rp60,9 miliar di Kejati Maluku.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan termasuk melibatkan ahli dan setelah ekspose di Kejati Maluku barulah disampaikan langkah lebih lanjut.
Dia juga tidak berkomentar mengenai selintingan miring yang berkembang kalau perkara ini terindikasi adanya campur tangan pihak lain sehingga akan diambil alih oleh Kejati Maluku.
"Yang jelas kita sudah bekerja sebagaimana mestinya sampai tahap pemeriksaan dan hasilnya akan dilaporkan kepada atasan," tandasnya.
Kejari Ambon sebelumnya menyatakan akan bersikap adil dan terbuka dalam pemeriksaan ini dengan melibatkan Dinas PUPR provinsi bersama ahli mereka maupun ahli yang dihadirkan kontraktor.
"Yang jelas ada temuan dan kita bersikap fer karena ahli dari PUPR juga dihadirkan termasuk kontraktornya dan nantinya akan dipaparkan di Kajati hasil temuan kita," ujar Dian.
Kemudian pada akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, mulai dri proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Selain itu saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.
Para pihak yang telah dimintai keterangan oleh jaksa diantaranya termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.