Ambon (ANTARA) - Komisi IV DPRD Maluku mengagendakan rapat kerja gabungan dengan komisi terkait untuk memperjuangkan nasib ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang tidak terakomodir dalam pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mengingat komisi IV tidak bermitra dengan Badan Kepegawaian Daerah maka persoalan ini kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat kerja gabungan dengan komisi I," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary saat menerima kehadiran Aliansi TKS RSUD dr. M. Haulussy yang melakukan demonstrasi di Ambon, Selasa (18/10).
Aliansi TKS RSUD Haulussy Ambon menyampaikan keresahan mereka yang sudah lama mengabdi antara lima hingga sembilan tahun dan terancam kehilangan pekerjaan karena pemerintah akan menghapus pegawai honorer.
Baca juga: 521 guru di Maluku lulus seleksi PPPK 2021 segera terima SK
Anggota komisi IV Andi Munaswir mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal menindaklanjuti permintaan TKS RSUD dan semoga bisa tuntas dengan solusinya. Ia menilai masalah PPPK bukan hanya ada di tenaga kesehatan saja tetapi juga masih ada tenaga-tenaga guru honor mengalami nasib serupa.
"Bahkan dari yang kami ikuti, data yang masuk ke Kemenpan RB ada lima kabupaten dan kota yang belum dimasukkan, diantaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Andi.
Menurut dia, persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai ke DPRD kalau pimpinan di RSUD Haulussy bertanggungjawab.
"Persoalan ini sudah berlarut-larut dan pimpinan RSUD yang dipanggil sampai dua kali untuk rapat dengan komisi IV DPRD Maluku tidak pernah hadir," tegasnya.
Ia berharap direksi RSUD lebih responsif dan komunikatif memenuhi undangan untuk membahas masalah penyelenggaraan pemerintahan, apalagi bidang kesehatan jadi prioritas pemerintah.
Baca juga: Pemkot Ambon sangat selektif siapkan pengangkatan honorer jadi PPPK
Juru bicara Aliansi TKS RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Alen Ririhena mengatakan dari 133 orang anggotanya ada yang merupakan pegawai honorer daerah yang dibayar Pemda dan ada yang dibayar oleh Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
"Yang jadi persoalan adalah kendala untuk masuk pada proses PPPK melalui layanan registrasi yang tidak jalan sampai sekarang, terutama pada poin 10 surat edaran BKD, yakni menyangkut Daftar Pelaksanaan Anggaran sehingga kami tidak bisa mengikuti proses pendaftaran PPPK," kata Alen.
Status TKS ditentukan pihak RSUD Haulusy sejak tahun 2017 dan 2018 dimana awalnya mereka adalah honorer.
"Makanya kami ke komisi IV DPRD Maluku ini meminta sama-sama bersinergi dalam hal membangun komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari apa yang menjadi kendala dan bagaimana solusinya," ucapnya.
Karena tertinggal 11 hari lagi sudah dilakukan penutupan pendaftaran PPPK, dan minimal mereka bisa dialihkan ke pegawai honor daerah agar bisa memenuhi syarat sesuai surat edaran BKD, khususnya poin 10.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Maluku dapat 2.208 formasi PPPK tahun 2022, peluang lowongan kerja
DPRD Maluku perjuangkan nasib ratusan tenaga kerja sukarela RSUD Ambon
Selasa, 18 Oktober 2022 18:05 WIB