Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021.
"Berdasarkan informasi dari Kasi Penyidikan Kejati Maluku, perkara ini sementara ditangani jaksa dengan memanggil para saksi guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan dan ada puluhan saksi yang dipanggil dari Bula, Ibu Kota Kabupaten SBT ke Kantor Kejati Maluku guna diperiksa.
Para saksi ini adalah para Abdi Sipil Negara di lingkup Setda Kabupaten SBT dan jumlahnya ada 23 orang.
"Upaya penyidikan perkara ini dilakukan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sekitar Rp3 miliar," ucap Wahyudi.
Anggaran ini diduga tidak jelas pertanggungjawabannya sehingga Kejati Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
"Dalam dua pekan terakhir bulan ini ada 23 saksi yang dimintai keterangan dan masih ada saksi lain yang akan dipanggil," tandasnya.
Namun Wahyudi tidak memastikan siapa saja para ASN yang nantinya dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Maluku, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu.
Kejati Maluku sidik dugaan korupsi anggaran belanja langsung setda SBT
Selasa, 27 Juni 2023 17:17 WIB